tujuan koperasi

Tujuan Koperasi di Indonesia Beserta Fungsi, Peran, dan Prinsipnya

Tujuan koperasi – Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Pembentukan koperasi tentu memiliki fungsi dan tujuan, baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat.

Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota di mana setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil. Asas koperasi adalah kekeluargaan sedangkan landasan koperasi di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.

Terdapat beberapa jenis-jenis koperasi, misalnya koperasi produksi, koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam. Tiap jenis koperasi tentu memiliki model usaha yang berbeda, namun masih dalam prinsip dan asas yang sama. Selain itu tujuan dasar koperasi dari tiap jenis juga sama, sesuai yang tercantum dalam undang-undang.

Tentunya pembentukan koperasi memiliki fungsi dan tujuan. Manfaat koperasi bukan hanya untuk anggotanya saja, tapi untuk masyarakat dan bahkan bagi turut membantu perekonomian nasional juga. Hal-hal yang terkait definisi, tujuan, fungsi dan peran koperasi juga telah diatur dalam undang-undang, terutama pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

tujuan koperasi

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam pasal 3, tujuan koperasi dicantumkan yang berbunyi sebagai berikut:

“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”

Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi juga tercantum dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berikut merupakan penjabaran fungsi-fungsi koperasi menurut undang-undang.

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peran Koperasi

Berdasarkan penjelasan fungsi dan tujuan koperasi di atas, bisa dijabarkan pula beberapa peran koperasi bagi masyarakat dan bagi negara. Berikut merupakan beberapa peran koperasi secara umum.

  • Meningkatkan pendapatan anggota yang bergabung.
  • Menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran.
  • Meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.
  • Turut mencerdaskan bangsa menjadi lebih mandiri dan kreatif.
  • Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha masyarakat.
  • Menyelenggarakan kegiatan ekonomi bagi masyarakat umum.

Prinsip Koperasi

Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut.

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.

Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut.

  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerja sama antarkoperasi.

Ciri-Ciri Koperasi

Terdapat beberapa ciri-ciri koperasi yang menjadi karakteristik utama dari koperasi dibanding badan usaha ekonomi lainnya. Berikut merupakan ciri-ciri koperasi di Indonesia secara umum.

  • Sistem keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela
  • Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
  • Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
  • Bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya
  • Sumber modal berasal dari anggotanya
  • Kegiatannya bersifat swadaya, swakerta, dan swasembada
  • Menerapkan asas kekeluargaan
  • Koperasi bersifat non-kapitalis

Nah itulah referensi fungsi dan tujuan koperasi di Indonesia menurut undang-undang beserta penjelasan definisi, ciri-ciri, prinsip, dan peran koperasi, baik bagi anggota dan masyarakat maupun bagi perekonomian nasional. Semoga bisa menjadi tambahan referensi dan menambah wawasan.

Tinggalkan komentar