ciri-ciri koperasi

8+ Ciri-Ciri Koperasi Beserta Prinsip, Asas, dan Keanggotaannya

Ciri-ciri koperasi – Koperasi adalah badan hukum atau organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Di Indonesia, koperasi memiliki ciri dan karakteristik khusus, baik itu dari segi keanggotaan, pembagian hasil usaha, asas, dan prinsip-prinsipnya yang telah diatur dalam undang-undang.

Adapun pengertian koperasi menurut undang-undang adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Beberapa prinsip koperasi antara lain keanggotaannya yang bersifat terbuka, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil serta menjunjung kerjasama antar koperasi. Selain itu, juga terdapat sejumlah karakteristik dan ciri-ciri koperasi yang khas, termasuk dari asas dan prinsip yang dianut tersebut.

ciri-ciri koperasi

Ciri-Ciri Koperasi

Berikut ini akan dibahas apa saja ciri-ciri dan karakteristik koperasi di Indonesia secara umum beserta penjelasannya lengkap.

1. Sistem keanggotaan bersifat sukarela

Ciri utama koperasi adalah sistem keanggotaannya yang bersifat sukarela. Anggota koperasi tidak boleh dipaksa dan harus bergabung atas dasar kemauan sendiri. Selain itu, anggota koperasi boleh mengundurkan diri kapan saja sesuai syarat dan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya.

2. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat

Segala keputusan dalam koperasi diambil dengan musyawarah mufakat. Artinya setiap anggota memiliki peran untuk menentukan keputusan yang diambil lewat keputusan bersama. Tidak ada 1 orang yang dominan mengambil keputusan, karena semua putusan harus melalui musyawarah.

3. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota

Salah satu karakteristik koperasi yang khas adalah kekuasaan tertingginya ada pada rapat anggota. Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi tidak terdapat pada jabatan tertentu, melainkan melalui rapat anggota. Rapat anggota ini umumnya dilakukan setahun sekali dan diikuti tiap anggota.

4. Bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya

Tujuan koperasi yang utama adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Hal ini jadi salah satu ciri khas koperasi di Indonesia. Menurut undang-undang, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

5. Sumber modal berasal dari anggotanya

Ciri koperasi berikutnya adalah seluruh sumber modal koperasi berasal dari anggotanya. Dengan begitu, modal yang dimiliki koperasi menjadi tidak tetap, karena tergantung pada jumlah simpanan setiap anggota. Hal ini lah yang membedakan koperasi dengan lembaga komersial lainnya.

6. Kegiatannya bersifat swadaya, swakerta, dan swasembada

Tiap kegiatan perkoperasian di Indonesia berlandaskan pada sifat swadaya, swakerta, dan swasembada. Maksud sifat tersebut adalah melakukan usaha sendiri (swadaya), menjual produk buatan sendiri (swakerta) serta menggunakan kemampuan sendiri (swasembada).

7. Menerapkan asas kekeluargaan

Koperasi merupakan badan yang berasaskan kekeluargaan. Asas koperasi di Indonesia ini juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1985 tentang koperasi. Koperasi berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan.

8. Koperasi bersifat non-kapitalis

Koperasi memiliki sifat non-kapitalis. Dengan begitu, pembagian sisa hasil usaha (SHU) tidak berdasarkan pada besarnya modal yang ditanamkan oleh para anggota koperasi, melainkan berdasarkan jasa yang diberikan oleh para anggota kepada pihak koperasi.

Nah itulah referensi ciri-ciri koperasi di Indonesia secara umum beserta asas, prinsip, dan penjelasannya lengkap. Hal-hal yang mengatur mengenai koperasi di Indonesia juga telah diatur dalam undang-undang. Semoga bisa menjadi tambahan referensi dan wawasan pengetahuan.

Satu pemikiran pada “8+ Ciri-Ciri Koperasi Beserta Prinsip, Asas, dan Keanggotaannya”

Tinggalkan komentar