prinsip koperasi

7+ Prinsip Koperasi Indonesia Menurut Undang-Undang [Lengkap]

Prinsip koperasi – Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Terdapat banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia seperti koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam, dan lain-lain. Koperasi juga memiliki fungsi untuk meningkatkan perekonomian nasional bagi masyarakat dan bagi negara.

Koperasi juga memiliki prinsip-prinsip tertentu, yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi menjadi esensi dari dasar kerja koperasi-koperasi sebagai badan usaha. Hal tersebut juga menjadi ciri khas pelaksanaan koperasi di Indonesia yang menjadi perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Pelaksanaan prinsip koperasi di Indonesia menjadi penting sebagai landasan kegiatan operasionalnya. Pada akhirnya anggota koperasi akan mendapat benefit dan manfaat yang besar, yang juga sesuai dengan asas dan prinsip koperasi itu sendiri.

(baca juga pengertian kewirausahaan)

prinsip koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi di Indonesia

Di bawah ini akan dibahas mengenai apa saja prinsip-prinsip koperasi di Indonesia beserta penjelasannya lengkap.

1. Keangotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Prinsip koperasi yang utama adalah keanggotan koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka. Artinya tiap orang boleh dan berhak menjadi anggota koperasi tanpa diskriminasi, dan tidak boleh ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi.

Sifat sukarela dan terbuka diterapkan pada setiap elemen koperasi. Tiap anggota koperasi juga boleh mengundurkan diri sewaktu-waktu sesuai syarat yang ditentukan karena keanggotaannya sukarela.

2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi

Berikutnya prinsip demokrasi adalah pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya secara bersama dan kolektif. Tiap anggota bebas berpendapat sesuai aturan yang disepakati sebelumnya.

Para anggota koperasi itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tiap keputusan yang diambil harus berdasarkan keputusan bersama lewat jalur demokratis yang utuh dan adil.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Dilakukan Secara Adil

Pembagian sisa hasil usaha atau SHU koperasi harus dilakukan secara adil sesuai besar kecilnya jasa tiap-tiap anggota. SHU sendiri merupakan imbalan yang didapatkan tiap anggota berdasarkan modal dan jasa masing-masing. SHU menjadi hak yang didapatkan anggota koperasi.

Pembagian sisa hasil usaha pun tidak hanya didasarkan pada modal yang diberikan, tapi juga berdasarkan jasa tiap anggota pada kegiatan operasional koperasi. Hal ini membuat pembagian sisa hasil usaha bersifat lebih adil.

4. Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal

Pemberian balas jasa pada koperasi bersifat terbatas terhadap modal yang tersedia. Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota secara bersama-sama, bukan hanya untuk sekedar mencari keuntungan saja. 

Karena faktor itulah, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak melebihi suku bunga di pasar. Dengan kata lain, balas jasa juga didasarkan pada faktor lain selain modal, misalnya jasa anggota tersebut.

5. Kemandirian

Koperasi juga bersifat mandiri. Prinsip kemandirian sangat penting dan diterapkan pada tiap elemen koperasi. Tiap anggota koperasi memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing dan harus berperan aktif dalam kegiatan operasi.

Anggota koperasi dituntut untuk meningkatkan kualitas dan mengelola koperasi dan usaha itu sendiri. Koperasi harus bisa menjalankan kegiatan operasionalnya secara mandiri tanpa berada di bawah naungan lembaga atau instansi lainnya.

6. Pendidikan Perkoperasiaan

Prinsip koperasi selanjutnya adalah pendidikan perkoperasian. Prinsip ini menjelaskan bahwa tiap anggota koperasi akan mendapatkan skill, bekal, dan pengalaman yang berharga untuk dapat digunakan saat akan terjun langsung ke dunia kerja.

Melalui pendidikan perkoperasian, tiap anggota koperasi akan memenuhi kebutuhan serta mendapat pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengalaman. Nantinya bekal tersebut akan berguna saat turun langsung ke masyarakat.

7. Kerjasama Antar Koperasi

Prinsip koperasi yang terakhir adalah adanya kerjasama antar koperasi. Artinya terdapat hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai wujud usaha bersama.

Dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut. Hal ini penting, meskipun koperasi bersifat mandiri, namun tetap saling bekerjasama antar koperasi guna mencapai tujuan bersama tersebut.

Nah itulah referensi 7 prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya. Prinsip-prinsip dasar tersebut menjadi landasan dibentuknya koperasi di Indonesia seperti sekarang.

Satu pemikiran pada “7+ Prinsip Koperasi Indonesia Menurut Undang-Undang [Lengkap]”

Tinggalkan komentar