Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) – Hak Asasi Manusia (HAM) atau dalam bahasa Inggris berarti human rights adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
HAM umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak/absolut, sebagai hak-hak dasar “yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia”, dan yang “melekat pada semua manusia” terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.
Meski begitu, perwujudan hak asasi manusia tidak benar benar bisa dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi karena hak hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak hak asasi orang lain,
Karena itulah HAM membutuhkan empati dan aturan hukum serta memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Dalam hal ini, ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Dasar-dasar HAM ini tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Ciri Ciri Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Berikut ini penjelasan mengenai ciri ciri HAM,
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
(baca juga penjelasan ciri-ciri hak asasi manusia)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Ada beberapa jenis dan macam hak asasi manusia, namun secara garis besar hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam, berikut ini macam macam HAM
- Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), yaitu hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
- Hak Asasi Politik (Political Rights),yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan politik.
- Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
- Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
- Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), yaitu hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.
(baca juga penjelasan macam-macam hak asasi manusia)
Dari sedikit penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa Pengertian HAM adalah hak yang melekat dalam diri setiap manusia yang dibawa sejak lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena hak itu bersifat kodrati yang diberikan oleh Tuhan YME pada setiap manusia, hak asasi ini haruslah dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang.
Hak asasi juga tak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak dapat dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal hal lainnya, apabila itu sampai terjadi maka akan memberikan dampak kepada manusia yaitu manusia akan kehilangan martabat yang sesungguhnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
Selain definisi umum seperti yang sudah dijelaskan diatas. Para ahli dan pakar memiliki pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa itu HAM. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini kumpulan pengertian HAM menurut para ahli,
Menurut John Locke
Hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
Menurut Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
Menurut A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
Menurut Jan Materson
Jan Materson dari Komisi HAM PBB dalam Teaching Human Right United Nations, menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Menurut C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
Menurut Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
Menurut Peter R. Baehr
Definisi hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
Menurut Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
Menurut Shaw
HAM adalah jika wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan “hak” itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.
Menurut G.J Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
Menurut Leah Kevin
Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional.
Menurut Jack Donnely
Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Menurut Thomas Hobbes
Ia berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.
Menurut Piagam Hak Asasi Internasional
Konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:
- Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
- Kebebasan beragama
- Kebebasan dari rasa takut
- Kebebasan dari kemiskinan
Menurut UU No 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Franz Magnis- Suseno
Definisi HAM menurutnya adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
Menurut Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Menurut Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
Menurut Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
Menurut Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
Menurut Komnas HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
Menurut Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
Menurut Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun.
Menurut Prof. Padmo wahyono
Pengertian HAM (Hak Asasi manusia) adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat
Menurut Prof Darji Darmodihardjo
Pengertian HAM (hak asasi manusia) adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak hak dan kewajiban kewajiban yang lain.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli dan secara umum [Terlengkap]. Semoga penjelasan diatas bermanfaat dan bisa menjadi referensi pengetahuan bagi kita dalam memahamai apa itu HAM.
sip