tugas komisi yudisial

Tugas Komisi Yudisial (KY) dan Wewenangnya Menurut UUD 1945

Tugas Komisi Yudisial – Komisi Yudisial atau disingkat KY, adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial diatur dalam undang-undang selaku dasar hukum KY.

Landasan dibentuknya lembaga Komisi Yudisial adalah timbulnya keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. KY bersifat mandiri dan independen. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KY bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.

Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial antara lain adalah mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, meningkatkan kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim serta untuk mendapatkan calon hakim agung, hakim ad hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.

Adapun dasar hukum Komisi Yudisial adalah UUD 1945 pasal 24B ayat 1 serta sejumlah peraturan undang-undang salah satunya yakni antara lain yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

(baca juga tugas dan wewenang Mahkamah Agung)

tugas komisi yudisial

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Apa saja tugas dan wewenang KY? Di bawah ini akan dijelaskan apa saja tugas-tugas Komisi Yudisial beserta wewenangnya menurut UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tugas Komisi Yudisial

Berikut ini adalah tugas-tugas Komisi Yudisial seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 20 selengkapnya.

  1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
    a) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
    b) Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
    c) Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
    d) Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
    e) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
  3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
  4. Aparat penegak hukum wajib untuk menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Selain itu, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
  • Menetapkan calon hakim agung.
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR

Wewenang Komisi Yudisial

Berikut ini adalah kewenangan Komisi Yudisial (KY) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 padal 13 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Nah itulah referensi tugas dan wewenang Komisi Yudisial menurut undang-undang beserta penjelasannya. Segala sesuatu terkait pengertian, fungsi, wewenang dan tugas Komisi Yudisial telah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tinggalkan komentar