ciri-ciri ham

Ciri-Ciri HAM Lengkap Beserta Hakikat & Sifat HAM (Hak Asasi Manusia)

Ciri-ciri HAM – HAM atau hak asasi manusia adalah hak asasi yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir. HAM merupakan karunia dari Tuhan pada semua manusia. Indonesia sangat memperhatikan upaya penegakan HAM. Adapun hak asasi juga memiliki hakikat, ciri-ciri dan sifat-sifat tertentu.

Kali ini akan dibahas mengenai apa saja ciri-ciri HAM dan sifat sifat HAM beserta pengertian HAM penjelasannya.

Pengertian HAM

HAM atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Definisi hak asasi manusia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak yang dilindungi secara internasional lewat deklarasi PBB, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Munculnya HAM berasal dari keyakinan manusia bahwa semua manusia adalah sama dan sederajat. Hakikat HAM adalah hakiki dan universal. Manusia mempunyai hak-hak dan martabat yang sama. Hal ini yang menjadi dasar adanya hak asasi manusia yang ada di tiap negara. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah, hukum, negara dan tiap insan manusia yang ada di muka bumi.

ciri-ciri ham

Hak asasi manusia pun harus ditegakkan. Memang ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia atau pun di tingkat internasional. Untuk itu diperlukan upaya pemerintah dalam penegakan HAM. Dibutuhkan integrasi antara pihak-pihak terkait untuk menegakkan dan menghormati hak asasi manusia bagi tiap warga negara yang ada dalam lingkup pemerintahan.

(baca juga pengertian HAM)

Ciri-Ciri HAM

Hak asasi manusia memiliki beberapa unsur-unsur dan ciri-ciri pokok HAM yang mendefinisikan pengertian HAM itu sendiri. Berikut ini akan kami jelaskan apa saja ciri dan sifat-sifat HAM beserta penjelasan lengkapnya.

1. HAM bersifat hakiki

Hak asasi manusia bersifat hakiki. Hal ini menjadi salah satu ciri-ciri pokok HAM yang paling utama. Artinya hak asasi dimiliki oleh semua manusia dan sudah dimiliki secara otomatis sejak lahir.

2. HAM bersifat universal

Ciri-ciri hak asasi manusia berikutnya adalah universal. HAM bersifat universal dan menjangkau semua orang. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di dunia tanpa terkecuali dan tidak memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia dan golongan.

3. Tetap (tidak dapat dicabut)

Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya adalah tetap atau tidak dapat dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal.

4. Utuh (tidak dapat dibagi)

Selain tetap atau tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik dan hak-hak lainnya.

Nah itulah referesi pengetahuan mengenai 4 ciri-ciri khusus HAM, hakikat HAM dan sifat sifat HAM beserta penjelasan pengertian dan definisi HAM selengkapnya. Sebagai manusia kita harus mematuhi dan menegakkan HAM dan tidak melakukan pelanggaran terkait dengan hak asasi manusia di lingkungan masyarakat. Sekian artikel kali ini semoga bisa menjadi referensi mengenai ciri-ciri HAM.

2 pemikiran pada “Ciri-Ciri HAM Lengkap Beserta Hakikat & Sifat HAM (Hak Asasi Manusia)”

  1. Kalau dikatakan HAM dimiliki manusia SEJAK LAHIR, maka janin dalam kandungan TIDAK punya HAM? Implikasinya, janin tidak punya hak hidup? Boleh diaborsi kalau ibunya tidak menghendakinya?

    Balas
    • Mksdnya klau masih didlm kandungan ya mmng blm memiliki ham,krana kita gk tau dia masih hidup atau tidak bernyawa lgi di perut ibu nya

      Balas

Tinggalkan komentar