Trias Politika adalah sebuah teori yang menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, serta kekuasaan yudikatif. Trias Politika pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu, seorang pemikir politik asal Prancis. Saat ini, penerapan Trias Politika dilakukan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Montesquieu mengemukakan teori Trias Politika yang membagi kekuasaan pemerintahaan menjadi tiga jenis. Teorinya ini kemudian banyak disadur dan diadopsi pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia.
Tiga jenis kekuasaan pada teori Trias Politica meliputi kekuasaan (pelaksana undang-undang), kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).
(baca juga asas kewarganegaraan)
Trias Politika
Nah di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut dan lebih lengkap mengenai pengertian dan teori Trias Politika beserta fungsi, tujuan, dan penerapannya di negara Indonesia.
Pengertian Teori Trias Politika
Pengertian Trias Politika adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang kepala negara, bisa berupa presiden, perdana menteri, atau raja. Selain menjalankan undang-undang, kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.
Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif ini, presiden selaku kepala negara dibantu oleh wakil presiden, para pejabat dan menteri-menteri dalam kabinet, sesuai yang diatur dalam undang-undang.
2. Legislatif
Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang berwenang dalam membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang menjadi perwakilan rakyat. Selain kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan legislatif berwenang mengawasi dan meminta keterangan pada kekuasaan eksekutif.
Adanya kekuasaan legislatif juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif atau presiden, sehingga presiden tidak bisa sewenang-wenang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.
Fungsi kekuasaan yudikatif penting untuk memutus pelanggaran hukum yang terjadi dalam struktur ketatanegaraan, termasuk juga menyelesaikan sengketa dan perselisihan lainnya.
Penerapan Trias Politika di Indonesia
Meski tidak sepenuhnya, namun Indonesia juga menerapkan prinsip Trias Politika secara implisit. Pembagian kekuasaan di Indonesia juga terbagi menjadi tiga fungsi, yakni fungsi eksekutif, fungsi legislatif, dan fungsi yudikatif atau kehakiman. Hal-hal mengenai peraturan kekuasaan telah diatur dalam UUD 1945 selaku landasan konstitusi utama di negara Indonesia.
Lembaga tinggi negara seperti Presiden (eksekutif), MPR, DPR, DPR (legislatif), serta MK, MA dan KY (yudikatif) telah diberikan kekuasaannya lewat UUD 1945. Adapun hal-hal mengenai fungsi dan ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga-lembaga tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
1. Kekuasaan Eksekutif Dipegang oleh Presiden dan Para Pembantunya
Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden, dibantu oleh Wakil Presiden dan pembantu presiden seperti menteri dalam kabinet. Sementara di tingkat daerah, lembaga eksekutif meliputi gubernur di tingkat provinsi, bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota, camat di tingkat kecamatan, serta kepala desa/lurah di tingkat desa/kelurahan.
Lembaga-lembaga eksekutif ini masuk dalam sebuah rezim pemerintah dalam suatu periode. Indonesia menganut sistem presidensil. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Tolak ukur kesuksesan presiden dapat dilihat dalam berbagai faktor dan bidang, mulai dari kestabilan ekonomi, pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, aspek sosial budaya, serta pemenuhan janji-janji politik saat masa kampanye. Tugas dan wewenang presiden selaku lembaga eksekutif juga telah diatur dalam UUD 1945, di antaranya menjalankan undang-undang.
2. Kekuasaan Legislatif Dipegang oleh MPR, DPR, dan DPD
Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh beberapa lembaga tinggi negara, yakni MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di tingkat nasional, serta DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di tingkat pemerintahan daerah.
Lembaga-lembaga legislatif ini berwenang untuk menyusun dan membuat undang-undang, serta mengatur dan memberi persetujuan mengenai anggaran negara. DPR menjadi perwakilan rakyat di pemerintahan dan parlemen. Beberapa hak-hak DPR yang didapatkan misalnya hak interpelasi dan hak angket. Pemilihan anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum legislatif secara langsung.
Adapun MPR sempat menjadi lembaga negara tertinggi, sebelum dirubah melalui amandemen UUD 1945, sehingga menjadi lembaga tinggi negara saja. MPR juga berwenang melantik presiden dan wakil presiden terpilih lewat hasil pemilu, dan jika terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif karena faktor tertentu, MPR bertugas mencari dan melantik penggantinya.
3. Kekuasaan Yudikatif Dijalankan oleh MA, MK, dan KY
Kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang oleh beberapa lembaga seperti MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Lembaga yudikatif menjadi lembaga tinggi dengan elemen terkuat, namun penerapannya masih cenderung lemah, karena masih banyak ditemui hakim yang korup dan menyalahgunakan kekuasaan.
Fungsi lembaga yudikatif sangat penting guna memberi tindak sanksi bagi pelanggaran hukum pada lembaga tinggi negara. Dalam hal ini tugas dan wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga telah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undang lebih lanjut lainnya.
Namun dalam penerapannya, masih banyak ditemui kasus kejaksaan yang disusupi kepentingan politik. Hakim-hakim sangat rentan akan suap dan korupsi, terutama jika mengusut kasus yang melibatkan tokoh politik berpengaruh. Hal ini masih jadi tugas penting bagi lembaga kehakiman di Indonesia.
Nah demikian referensi mengenai pengertian dan teori Trias Politika beserta fungsi, pembagian kekuasan, dan penerapan Trias Politika di pemerintahan Indonesia. Secara umum jenis-jenis kekuasaan pada Trias Politika dibagi menjadi tiga yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Mana tujuan triaspolitika nya?
Di judul tidak ada membahas soal tujuan bodo
wkwkkwkwkwkww