hak dpr

Hak-Hak DPR Menurut UUD 1945 (Interpelasi, Angket, Berpendapat)

Hak-hak DPR – DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan legislatif. DPR bertindak sebagai wakil rakyat di parlemen dan pemerintahan. Fungsi DPR penting untuk membuat dan menyusun undang-undang. Hal-hal lain mengenai struktur keanggotaan serta tugas dan wewenang DPR juga telah diatur dalam undang-undang.

DPR menjadi kekuasaan legislatif yang anggotanya diisi oleh anggota partai politik. Pemilihan anggota DPR dilakukan lewat pemilihan umum langsung oleh rakyat. Masa jabatan anggota DPR selama 5 tahun, sama dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dasar hukum DPR diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, fungsi DPR meliputi tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi meliputi penyusunan rancangan undang-undang. Fungsi anggaran meliputi pembahasan dan persetujuan terkait anggaran negara atau APBN yang diajukan presiden. Adapun fungsi pengawasan meliputi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif yang dijabat presiden.

Kinerja DPR selalu menjadi sorotan publik. Meski banyak yang mengkritik kinerja anggota DPR yang dianggap buruk, namun peran DPR penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Selain itu dalam menjalankan tugas DPR, terdapat hak-hak khusus yang dimiliki oleh DPR.

hak dpr

Hak-Hak DPR

Apa saja hak-hak DPR? Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali oleh tiga hak yang telah diatur dalam undang-undang. Berikut merupakan 3 hak-hak DPR beserta penjelasannya.

1. Hak Interpelasi

Hak DPR yang pertama adalah hak interpelasi. Yang dimaksud hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket

Berikutnya juga ada hak angket DPR. Pengertian hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak DPR yang terakhir adalah hak untuk menyatakan pendapatan. Hak menyatakan pendapat ini meliputi pendapat-pendapat sebagai berikut :

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Nah itulah referensi mengenai 3 hak DPR beserta pengertian dan penjelasannya. Secara umum terdapat tiga hak-hak DPR RI yakni hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat. Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan.

Tinggalkan komentar