Pengertian demokrasi pancasila – Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menjadi ideologi dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia serta untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara. Demokrasi pancasila juga dianut Indonesia sebagai sistem pemerintahannya.
Adapun kedudukan Pancasila sebagai dasar negara diresmikan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Pancasila terdiri dari 5 (lima) sila utama yang mengandung nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Bunyi teks Pancasila tercantum dalam teks pembukaan UUD 1945 pada alinea 4.
Indonesia juga menganut sistem pemerintahan demokrasi pancasila, yakni penggabungan sistem demokrasi dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sistem demokrasi pancasila ini bersumber dari kepribadian rakyat Indonesia sejak dulu sampai sekarang.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Pengertian demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila. Konsep demokrasi pancasila sendiri bersumberkan dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang didasarkan pada kepribadian rakyat Indonesia secara umum.
Demokrasi pancasila merupakan paham demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat pada tiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.
Adapun bunyi 5 sila dalam Pancasila adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebjaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Definisi Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Berikut merupakan beberapa definisi dan pengertian demokrasi pancasila menurut pendapat para ahli.
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH.
Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 pembukaan UUD 1945.
Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro
Definisi demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo
Pengertian demokrasi Pancasila menurut Dardji Darmo Diharjo adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Menurut Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Berdasarkan GBHN tahun 1978 dan tahun 1983, demokrasi Pancasila adalah tujuan dari pembangunan politik di Indonesia yang dalam pelaksanaannya diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Menurut Ensiklopedia Indonesia
Arti demokrasi Pancasila menurut Ensiklopedia Indonesia menyatakan bahwa pancasila meliputi bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan unutk mencapai mufakat.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Karakteristik sistem demokrasi pancasila hampir sama dengan sistem demokrasi secara umum di negara-negara lain. Namun ada juga beberapa nilai-nilai kearifan lokal yang tetap dijalankan sehingga membuat demokrasi pancasila lebih khas lagi.
Berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri demokrasi pancasila yang khas dan secara umum.
- Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 selaku konstitusi negara.
- Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang berkesinambungan dari tingkat pusat dan daerah.
- Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) bagi semua warga negara.
- Perlindungan terhadap hak-hak kaum minoritas.
- Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah.
- Penyelesaian segala permasalahan diselesaikan dengan cara mufakat melalui musyawarah.
- Kekuasaan tertinggi berada di tangan kedaulatan rakyat.
Asas Demokrasi Pancasila
Dalam pelaksanaan asas demokrasi pancasila di Indonesia, ada 2 (dua) asas utama yang dianut dan dijalankan, yakni asas kerakyatan dan asas musyawarah bersama.
1. Asas Kerakyatan
Asas demokrasi pancasila yang pertama adalah asas kerakyatan. Asas ini memiliki tujuan agar bangsa Indonesia memiliki kesadaran bersama atas dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, sehingga dapat mewujudkan cita-citanya secara nasional.
2. Asas Musyawarah
Selanjutnya juga ada asas musyawarah. Asas ini memiliki tujuan agar bangsa Indonesia memperhatikan aspirasi dan kehendak dari seluruh rakyat melalui permusyawaratan untuk mencapai kesepakatan bersama, sehingga mampu mempersatukan pendapat semua kalangan.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Berikut merupakan beberapa tujuan dan fungsi pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia.
- Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan sistem konstitusional.
- Memastikan tegaknya hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
- Memastikan terjadinya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara yang berkesinambungan.
- Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang adil, jujur, dan bertanggungjawab.
Nah itulah referensi mengenai pengertian demokrasi pancasila di beserta ciri-ciri, asas, fungsi, dan contoh pelaksanaannya di Indonesia. Indonesia memang menjadi negara yang menerapkan sistem demokrasi pancasila yang menjunjung tinggi keadilan rakyat dan hak asasi manusia.
Facebook Tweet Whatsapp