tugas dpr

Tugas DPR Beserta Fungsi dan Wewenang DPR Menurut UUD 1945

Tugas dan wewenang DPR – DPR adalah lembaga tinggi negara yang menjadi perwakilan rakyat di pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif. Fungsi DPR juga penting dalam menyusun anggaran dan mengawasi kinerja pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki struktur keanggotaan yang dipilih dari anggota partai politik lewat pemilihan umum. Tugas-tugas DPR meliputi pembuatan dan perancangan undang-undang, bersama dengan presiden. Hal ini termasuk dalam fungsi legislasi dimana DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR dapat diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi, atau bisa juga rancangan undang-undang langsung dari presiden. Kemudian akan diselenggarakan rapat dan sidang DPR untuk membahas persetujuan rancangan undang-undang tersebut.

Meski begitu, tugas DPR tidak hanya membuat undang-undang saja. Kewenangan DPR juga mencakup bentuk pengawasan dan pengontrolan pemerintah. Hal ini penting dalam pelaksanaan undang-undang dan APBN, agar pemerintah, dalam hal ini presiden, tidak melakukan pelanggaran hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.

Secara umum memang ada tiga fungsi DPR yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR juga bertindak sebagai perwakilan rakyat di pemerintahan. Artinya DPR berkepentingan untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan menyerap aspirasi masyarakat.

Meski peran DPR begitu penting, namun pada kenyataannya kinerja DPR di Indonesia dirasa kurang maksimal. Kinerja DPR begitu dikritik dan dianggap mengecewakan. Lantas apa saja tugas-tugas anggota DPR? Apa saja kewenangan yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat?

(baca juga tugas dan wewenang MPR)

tugas dpr

Tugas dan Wewenang DPR

Di bawah ini akan dibagikan tugas-tugas DPR beserta fungsi dan kewenangan DPR yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
  • Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD, terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD.
  • Menetapkan UU bersama dengan presiden.
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan presiden untuk ditetapkan menjadi UU.
  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Nah itulah referensi tugas dan wewenang DPR menurut UUD 1945 beserta penjelasannya. Tugas-tugas DPR tersebut terbagi menjadi beberapa fungsi yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan.

Tinggalkan komentar