fungsi dpr

Fungsi DPR RI Menurut UUD 1945 (Legislasi, Anggaran, Pengawasan)

Fungsi DPR – DPR RI atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertindak sebagai perwakilan rakyat di parlemen. Sebagai negara demokrasi, fungsi DPR RI menjadi penting sebagai perwakilan rakyat di parlemen untuk mengawasi pemerintahan yang berkuasa di Indonesia.

Keanggotaan DPR terdiri dari anggota partai politik yang terpilih melalui pemilihan umum legislatif. Dalam undang-undang, terdapat hak-hak DPR yang diatur, di antaranya adalah hak interpelasi untuk meminta keterangan pada pemerintah, hak angket untuk menjelaskan undang-undang, serta hak imunitas atau hak kekebalan hukum bagi anggota DPR.

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat tugas-tugas DPR yang harus dijalankan. Hal-hal terkait tugas dan wewenang DPR juga telah diatur dalam undang-undang, seperti membahas rancangan undang-undang atau menyetujui anggaran negara. Dasar hukum DPR yang utama adalah UUD 1945.

Mungkin kita sering mendengar berita tentang buruknya kinerja DPR di TV dan media lain. Namun tahukah kamu apa sebenarnya fungsi DPR? Kenapa harus ada DPR di Indonesia dan apa peran DPR bagi berjalannya pemerintahan Indonesia untuk kepentingan rakyat?

(baca juga tugas dan wewenang MPR)

fungsi dpr

Fungsi DPR

Secara umum terdapat 3 fungsi DPR yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut merupakan penjelasan fungsi-fungsi DPR beserta tugas dan wewenang DPR di tiap-tiap fungsinya.

1. Fungsi Legislasi

Fungsi DPR yang utama adalah sebagai fungsi legislasi. Artinya DPR menjadi salah satu lembaga legislatif negara yang memiliki kewenangan dalam menyusun dan membahas rancangan pembentukan undang-undang, bersama-sama dengan presiden.

Adapun tugas-tugas dan wewenang DPR terkait fungsinya yang ada pada bidang legislatif ini antara lain adalah sebagai berikut :

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

2. Fungsi Anggaran

Fungsi DPR yang berikutnya adalah menjalankan fungsi anggaran pemerintahan. Artinya DPR berfungsi membahas, merancang dan memberikan persetujuan terkait rancangan undang-undang tentang anggaran negara atau APBN yang diajukan oleh presiden.

Adapun tugas-tugas dan wewenang DPR terkait fungsinya yang ada pada bidang anggaran ini antara lain adalah sebagai berikut :

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi DPR yang terakhir adalah fungsi pengawasan. Pada fungsi ini, DPR bertugas melakukan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif pemerintah yang dipegang presiden, terkait kebijakan yang dikeluarkan, pelaksanaan undang-undang atau potensi adanya penyalahgunaan kekuasaan.

Adapun tugas-tugas dan wewenang DPR terkait fungsinya yang ada pada bidang pengawasan ini antara lain adalah sebagai berikut :

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Nah demikian referensi fungsi DPR menurut undang-undang beserta penjelasan lengkapnya. Terdapat tiga fungsi DPR yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kinerja DPR yang baik di parlemen tentu akan menghasilkan pemerintahan yang baik pula.

Tinggalkan komentar