tugas mahkamah agung

Tugas Mahkamah Agung (MA) dan Wewenangnya Menurut UUD 1945

Tugas Mahkamah Agung – Mahkamah Agung atau disingkat MA, merupakan sebuah lembaga tinggi di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum MA diatur dalam UUD 1945 yang menjelaskan mengenai fungsi, tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai lembaga kehakiman negara.

Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2 menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Adapun calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden. Sementara ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung sesuai aturan undang-undang.

Tugas-tugas Mahkamah Agung diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2, termasuk menjelaskan fungsi dan wewenang MA, di antaranya yaitu untuk mengadili pada tingkat kasasi, melakukan peninjauan kembali, memutuskan sengketa, menguji perundang-undangan dan sebagainya.

(baca juga tugas Mahkamah Konstitusi)

tugas mahkamah agung

Tugas Mahkamah Agung (MA)

Apa saja tugas dan wewenang MA? Berikut ini adalah tugas dan wewenang MA menurut undang-undang, sesuai yang diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2.

1. Mengadili pada Tingkat Kasasi

Tugas Mahkamah Agung yang utama adalah mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung bertugas untuk memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding maupun tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

2. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang

Mahkamah Agung juga berwenang menguji peraturan perundang-undangan. Maksudnya bahwa lembaga MA memiliki tugas untuk menguji peraturan secara materil terhadap perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

3. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan

Tugas MA lainnya adalah berwenang menjadi pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan. Hal ini berkaitan dengn fungsi Mahkamah Agung itu sendiri sebagai lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman.

4. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan

Mahkamah Agung juga berwenang untuk mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di dalam menjalankan tugasnya. MA harus mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam sistem kehakiman di Indonesia.

5. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden

Mahkamah Agung juga memiliki wewenang terkait dengan posisi presiden. Tugas Mahkamah Agung yakni memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi, rehabilitasi atau keputusan lainnya.

6. Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang

Dalam UUD 1945 pasal 24C, dijelaskan juga bahwa Mahkamah Agung memiliki tugas dan wewenang lainnya yang diberikan dalam undang-undang. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.

Nah itulah referensi tugas dan wewenang Mahkamah Agung menurut undang-undang beserta penjelasannya. Segala sesuatu terkait pengertian, fungsi, wewenang dan tugas Mahkamah Agung telah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Satu pemikiran pada “Tugas Mahkamah Agung (MA) dan Wewenangnya Menurut UUD 1945”

Tinggalkan komentar