asas kewarganegaraan

Asas Kewarganegaraan | Pengertian, Jenis-Jenis dan Contohnya

Asas kewarganegaraan – Secara umum pengertian kewarganegaraan adalah ikatan hukum antara orang-orang dengan negara yang mengakibatkan orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Umumnya, tanda ikatan hukum meliputi akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.

Warga negara memang menjadi salah satu unsur negara. Tanpa adanya warga maka tidak ada sebuah negara. Pendidikan kewarganegaraan pun menjadi salah satu ilmu yang diajarkan di sekolah-sekolah dan menjadi penting karena terkait dengan pemahaman wawasan kebangsaan.

Adapun hal-hal mengenai kewarganegaraan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak hanya terkait definisi, fungsi atau hak dan kewajiban, tapi juga terkait asas kewarganegaraan yang dianut di Indonesia.

Seperti diketahui jika ada dua jenis asas kewarganegaraan yang diakui di dunia yakni asas ius sanguinis berdasarkan faktor keturunan, serta asas ius soli berdasarkan faktor kedaerahan. Selain itu juga ada penggunaan istilah apatride dan bipatride terkait asas kewarganegaraan yang digunakan.

(baca juga hak dan kewajiban warga negara)

asas kewarganegaraan

Asas Kewarganegaraan

Secara umum asas kewarganegaraan dibagi menjadi dua macam, yakni asas ius sanguinis dan asas ius soli. Berikut penjelasan macam-macam asas kewarganegaraan beserta pengertian dan contohnya.

1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan)

Asas kewarganegaraan suatu negara yang ditetapkan menurut keturunan darah orang tuanya disebut asas ius sanguinis atau asas keturunan. Artinya kewarganegaraan seorang anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan dimana anak itu lahir.

Contohnya : Seorang anak dilahirkan di negara Australia, sedangkan kewarganegaraan orang tuanya adalah Indonesia. Maka anak tersebut berkewarganegaraan Indonesia, meski lahir di Australia.

Negara yang menerapkan asas sanguinis antara lain adalah Inggris, Belanda, Jerman, Jepang, Italia, Portugal, Spanyol, Polandia, Belgia, Korea Selatan dan lain-lain.

2. Asas Ius Soli (Asas Kedaerahan)

Asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran disebut juga dengan istilah asas ius soli atau asas kedaerahan. Artinya kewarganegaraan seorang anak tergantung tempat ia dilahirkan dan tidak memperhatikan kewarganegaraan kedua orang tuanya.

Contohnya : Seorang anak dilahirkan di negara Australia, sedangkan kewarganegaraan orang tuanya adalah Indonesia. Maka anak tersebut berkewarganegaraan Australia, meski orang tuanya Indonesia.

Negara yang menerapkan asas sanguinis antara lain adalah Amerika Serikat, Brasil, Kolombia, Panama, Argentina, Kosta Rika, Pakistan, Guatemala, Kanada dan lain-lain.

Status Kewarganegaraan Penduduk

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius sanguinis maupun asas ius soli dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk di antaranya yaitu:

1. Apatride

Pengertian apartide adalah saat seorang penduduk sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Hal ini terjadi saat seseorang dari keturunan negara berasas ius soli lahir di negara yang berasas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.

Contohnya : Seorang anak lahir di negara Jepang yang menganut asas ius sanguinis, padahal orang tuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Anak tersebut tidak menjadi warga negara Jepang karena menganut asas keturunan, namun juga tidak menjadi warga negara Amerika Serikat karena menganut asas kedaerah. Akibatnya anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.

2. Bipatride

Pengertian bipatride adalah saat seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan ganda. Hal ini terjadi saat seseorang dari keturunan negara berasas ius sanguinis lahir di negara yang berasas ius soli. Maka orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda.

Contohnya : Seorang anak lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, padahal orang tuanya berkewarganegaraan Jepang yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut menjadi warga negara Amerika Seriakt karena menganut asas kedaerahan, serta juga menjaadi warga negara Jepang karena menganut asas keturunan. Akibatnya anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara umumnya menggunakan dua stelsel, yaitu :

  1. Stelsel aktif yaitu ketika seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk bisa menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
  2. Stelsel pasif yaitu ketika seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).

Terkait dengan stelsel aktif dan stelsel pasif, seorang warga negara dalam suatu negara memiliki dua hak di antaranya yaitu :

  • Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  • Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

Asas Kewarganegaraan Indonesia

Lantas apa asas kewarganegaraan yang dianut di Indonesia? Hal-hal terkait asas kewarganegaraan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, tepatnya pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa Indonesia didalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas ius sanguinis
  2. Asas ius soli secara terbatas
  3. Asas kewarganegaraan tunggal
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Nah itulah penjelasan mengenai asas kewarganegaraan, baik jenis-jenis asas kewarganegaraan, status kewarganegaraan penduduk serta asas kewarganegaraan yang dianut di Indonesia. Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan.

Tinggalkan komentar