wewenang presiden

10+ Wewenang Presiden Republik Indonesia Menurut UUD 1945

Wewenang presiden Indonesia – Presiden Indonesia merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan dalam negara Republik Indonesia. Presiden Indonesia dipilih lewat pemilihan umum (pemilu) tiap 5 tahun sekali. Dalam menjalankan fungsinya, terdapat tugas dan wewenang yang dimiliki oleh presiden yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Di Indonesia, seorang presiden tidak hanya bertugas sebagai kepala negara saja, tapi juga bertugas sebagai seorang kepala pemerintahan. Artinya tugas presiden juga meliputi penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, dimana presiden menjadi pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam menjalankan tugasnya, presiden juga dibantu wakil presiden dan para menteri.

Selain tugas-tugas yang harus dikerjakan, presiden juga memiliki sejumlah hak dan kewenangan tertentu. Kewenangan presiden Indonesia ini meliputi bidang pemerintahan, bidang hukum, bidang hubungan luar negeri, bidang politik, bidang pertahanan dan keamanan, bidang ekonomi, dan lain sebagainya.

Tentu wewenang presiden tidak asal dijalankan, tetapi ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. Beberapa kewenangan presiden harus mendapat persetujuan dari lembaga eksekutif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, prosedur mengenai wewenang presiden juga diatur dalam undang-undang yang lebih spesifik.

(baca juga tugas wakil presiden)

wewenang presiden

Wewenang Presiden Indonesia

Berikut merupakan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945.

1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang

Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada badan legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat. Jika disetujui, maka RUU tersebut akan menjadi undang-undang yang sah dan resmi (UUD 1945 pasal 5 ayat 1).

2. Menyatakan Perang

Presiden juga memiliki kewenangan untuk menyatakan perang terhadap negara atau kelompok lain, jika memang hal itu diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara. Tentu kewenangan ini harus mendapat persetujuan dari DPR sebagai perwakilan rakyat (UUD 1945 pasal 11 ayat 1).

3. Membuat Kerjasama atau Perdamaian dengan Negara Lain

Presiden berwenang juga mewakili negara untuk membuat perjanjian, kerjasama atau perdamaian dengan negara lain jika dirasa menguntungkan. Kewenangan ini juga harus mendapat persetujuan dari DPR terlebih dahulu (UUD 1945 pasal 11 ayat 1).

4. Membuat Perjanjian Internasional

Wewenang presiden berikutnya adalah membuat perjanjian internasional yang menimbulkan pengaruh yang luas dan mendasar pada kehidupan rakyat terkait dengan keuangan negara yang mengharuskan adanya pembentukan atau perubahan undang-undang. Kewenangan ini juga membutuhkan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 11 ayat 2).

5. Menyatakan Keadaan Bahaya

Presiden memiliki hak untuk untuk menyatakan keadaan bahaya atau darurat. Syarat-syarat dan akibat penentuan keadaan bahaya ini telah ditetapkan dengan undang-undang dan harus diikuti oleh presiden sebelum memutuskan keadaan bahaya (UUD 1945 pasal 12).

6. Memberi Grasi dan Rehabilitasi

Kewenangan presiden di bidang hukum salah satunya adalah memberi grasi dan rehabilitasi pada seorang terpidana. Grasi adalah bentuk pengampunan dari presiden terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Sedangkan rehabilitasi adalah tindakan mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena keputusan hakim. Kewenangan ini harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) (UUD 1945 pasal 14 ayat 1).

7. Memberi Amnesti dan Abolisi

Presiden juga berwenang untuk memberikan amnesti dan abolisi. Amnesti adalah peniadaan akibat hukum pidana kepada orang yang terlibat tindak pidana tersebut. Sedangkan abolisi merupakan pemberhentian pemeriksaan dan tuntunan pidana kepada seorang tersangka. Kewenangan ini harus mendapat persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 14 ayat 2).

8. Memberi Tanda Jasa, Gelar, dan Tanda Kehormatan

Kewenangan presiden berikutnya adalah memberikan tanda jasa, gelar atau tanda kehormatan lainnya pada sosok yang layak. Tentunya terdapat aturan terkait kewenangan ini yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang (UUD 1945 pasal 15).

9. Membentuk Dewan Pertimbangan

Presiden memiliki hak untuk membentuk suatu dewan pertimbangan. Tugas dari dewan pertimbangan itu adalah untuk memberi nasihat serta pertimbangan kepada presiden. Kewenangan inii diatur lebih lanjut dalam undang-undang (UUD 1945 pasal 16).

10. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Presiden juga berwenang membuat dan menetapkan peraturan pemerintah yang digunakan untuk menggantikan undang-undang. Kewenangan ini hanya berlaku dalam suatu kegentingan yang bersifat memaksa (UUD 1945 pasal 22 ayat 1).

Nah itulah referensi wewenang presiden Republik Indonesia seperti yang telah diatur dalam UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi dalam negara Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan mengenai hak dan kewenangan yang dimiliki oleh presiden.

Tinggalkan komentar