tugas wakil presiden

Tugas Wakil Presiden Beserta Peran, Fungsi dan Wewenangnya

Wakil presiden atau wapres merupakan jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada presiden. Tugas wakil presiden secara umum adalah mewakili presiden untuk menjalankan tugas dan wewenangnya jika sedang berhalangan.

Wakil presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh suatu negara untuk mendampingi presiden, jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain. Wakil presiden juga bisa diangkat menjadi presiden jika presiden menyerahkan jabatan kepresidenan karena pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti sakit atau kematian saat menjabat.

Di Indonesia, tugas-tugas wakil presiden telah ditetapkan oleh undang-undang. Wakil presiden dipilih bersama presiden dalam sebuah pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung. Nantinya presiden dan wakil presiden di Indonesia akan menjabat selama 5 tahun dalam 1 periode pemerintahan.

Tugas-tugas wakil presiden bisa berupa tugas administrasi seperti membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. Bisa juga berupa tugas informal berkaitan dengan relasi dengan parlemen.

(baca juga tugas dan wewenang presiden)

tugas wakil presiden

Tugas Wakil Presiden

Berikut ini merupakan beberapa fungsi, tugas dan wewenang wakil presiden menurut undang-undang.

  • Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara.
  • Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
  • Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet.
  • Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
  • Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan.
  • Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga di pemerintahan.
  • Memperhatikan dan menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
  • Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.

Wewenang Wakil Presiden

Berikut beberapa wewenang dan fungsi wakil presiden, baik sebagai wakil dari presiden, sebagai pembantu presiden, sebagai pengganti presiden maupun sebagai jabatan mandiri.

Sebagai Wakil dari Presiden

Tugas dan wewenang wakil presiden sebagai wakil dari presiden adalah mewakili presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dari jabatan presiden setelah mendapat perintah atau diberi kuasa dari presiden.

Sebagai Pembantu Presiden

Tugas dan wewenang wakil presiden sebagai pembantu presiden adalah turut membantu presiden dalam menjalankan peraturan undang-undang dalam roda pemerintahan.

Sebagai Pengganti Presiden

Tugas dan weweanng wakil presiden sebagai pengganti presiden adalah menggantikan presiden jika presiden menyerahkan jabatan kepresidenan karena pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti mengalami sakit atau kematian saat menjabat.

Sebagai Jabatan Mandiri

Tugas dan wewenang wakil presiden sebagai jabatan yang mandiri adalah mengisi kegiatan dan undangan-undangan seperti sebagai pembiacara atau tamu acara kebangsaan, tanpa adanya persetujuan dari presiden.

Nah itulah referensi tugas-tugas wakil presiden beserta fungsi dan wewenangnya. Semoga bisa jadi bahan referensi dan menambah wawasan pengetahuan.

Tinggalkan komentar