unsur-unsur negara

4 Unsur-Unsur Negara Beserta Penjelasannya [Lengkap]

Unsur-unsur negara – Negara adalah sebuah wilayah yang dihuni rakyat dan pemerintahan dan mendapat pengakuan. Ada banyak nama-nama negara di dunia. Meski begitu ada unsur pembentuk negara yang harus dipenuhi hingga sebuah wilayah dikategorikan sebagai sebuah negara.

Jika diartikan secara luas, pengertian negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan serta mendapat pengakuan dari negara lain.

Terdapat 4 tujuan dan fungsi negara secara umum, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, meraih kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan serta menegakkan keadilan.

Saat ini ada banyak jenis negara yang ada di dunia, terbagi dalam beberapa benua dan wilayah. Beberapa nama negara di dunia seperti Amerika Serikat, Prancis, Jepang, Arab Saudi, India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Spanyol, Mesir dan Indonesia tentu sudah tidak asing dan dikenal luas di seluruh dunia.

Terdapat dua jenis unsur-unsur negara menurut para ahli, yakni unsur negara mutlak atau konstitutif serta unsur negara pendukung atau deklaratif. Yang meliputi unsur negara konstitutif adalah rakyat, wilayah dan pemerintah. Sementara yang termasuk unsur negara deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.

Unsur-unsur terbentuknya negara dijelaskan dan telah tercantum dalam Konvensi Montevideo yang mulai berlaku pada 26 Desember 1934. Konvensi ini didaftarkan dalam Serial Traktat Liga Bangsa-Bangsa pada 8 Januari 1936.

unsur-unsur negara

Unsur-Unsur Negara

Secara umum ada 4 unsur pembentuk negara, yakni rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Hal ini menjadi unsur tiap negara yang terbentuk, termasuk juga unsur-unsur negara Indonesia.

1. Rakyat

Unsur negara yang pertama adalah rakyat. Pengertian rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Rakyat lah yang mendirikan negara dan kemudian tinggal di dalamnya. Tanpa ada rakyat maka tidak ada negara.

Secara umum, ada dua jenis rakyat dalam suatu negara yakni :

  • Penduduk, yakni semua orang yang tinggal dan menetap di suatu negara, bisa dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
  • Bukan penduduk, yakni orang asing yang tinggal sementara di suatu negara, misalnya turis yang sedang berlibur.

2. Wilayah

Sebuah negara tentu juga harus memiliki wilayah atau daerah kekuasaan. Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan udara.

Terdapat batas negara antar satu negara dengan negara lain, di antaranya bisa meliputi :

  • Batas alamiah, misalnya seperti gunung atau sungai.
  • Batas buatan, misalnya seperti pos penjagaan atau gerbang.
  • Batas secara geografis, yakni batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
  • Batas perjanjian, yakni batas yang dibuat dari konvensi atau kesepakatan.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Unsur-unsur berdirinya negara berikutnya adalah adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud yaitu sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.

Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern).

  • Kedaulatan ke dalam (intern), yakni kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
  • Kedaulatan ke luar (ekstern), yakni kekuasaan untuk bekerja sama ataupun berhubungan dengan negara lain.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Unsur-unsur negara terakhir adalah adanya pengakuan dari negara lain. Hal ini diperlukan dalam tata hubungan internasional. Namun hal ini termasuk unsur deklaratif, artinya tanpa pengakuan, asalkan sudah terpenuhi 3 unsur lain (rakyat, wilayah, pemerintah), maka sudah sah menjadi suatu negara.

Secara umum pengakuan dari negara lain meliputi pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

  • Pengakuan de facto, yakni pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitusif.
  • Pengakuan de jure, yakni pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

Nah demikian referensi 4 unsur-unsur negara dan penjelasannya lengkap. Ada 2 jenis unsur-unsur terbentuknya negara yakni unsur mutlak atau konstitutif meliputi rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, serta unsur pendukung atau deklaratif yakni pengakuan dari negara lain.

3 pemikiran pada “4 Unsur-Unsur Negara Beserta Penjelasannya [Lengkap]”

Tinggalkan komentar