tugas bpd

Tugas BPD | Hak, Keanggotaan, Wewenang, dan Fungsi BPD [Lengkap]

Tugas BPD – BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah salah satu lembaga dengan lingkup wilayah Desa. Pembentukan BPD telah diatur dalam undang-undang dan peraturan Menteri Dalam Negeri, yang juga meliputi dasar hukum, hak-hak, tugas dan wewenang serta apa saja fungsi BPD secara umum.

Pengertian Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah sebuah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Peran BPD cukup penting dalam menampung aspirasi masyarakat desa sekaligus untuk mengawasi dan mengontrol kinerja dari pemerinthan desa setempat.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. Hal-hal mengenai keanggotaan, hakhak, fungsi serta tugas dan wewenang BPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

(baca juga tugas DPD RI)

tugas bpd

Tugas BPD

Berikut merupakan tugas-tugas Badan Permusyawaratan Desa secara umum beserta penjelasannya secara detail dan lengkap.

1. Menggali aspirasi masyarakat

BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat kepada kelembagaan dan masyarakat desa, termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, dan kelompok marjinal. Adapun hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.

2. Menampung aspirasi masyarakat

BPD juga bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD, yang kemudian diadministrasikan dan disampaikan dalam kegiatan musyawarah BPD.

3. Mengelola aspirasi masyarakat

BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi. Hal ini berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

4. Menyalurkan aspirasi masyarakat

BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan atau tulisan. Dalam bentuk lisan dilakukan dengan penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD. Sedangkan dalam bentuk tulisan dilakukan dengan penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

5. Menyelenggarakan musyawarah BPD

Musyawarah BPD dilaksanakan untuk menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis. Contohnya seperti penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.

6. Menyelenggarakan musyawarah Desa

Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk membahas hal strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti penataan dan perencanaan desa, rencana investasi, penambahan dan pelepasan aset desa atau kejadian luar biasa.

6. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

BPD juga bertugas untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pembentukan panitia ini ditetapkan dengan keputusan BPD dan terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat.

7. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu

BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu dengan tujuan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.

8. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

BPD dengan dibantu Kepala Desa, bertugas membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang diajukan BPD dan atau Kepala Desa. Pembahasan ini dilakukan dalam musyawarah BPD. Jika tercapai kata mufakat, maka rancangan Peraturan Desa akan disahkan.

9. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

BPD bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa lewat monitoring dan evaluasi. Bentuk pengawasan dilakukan melalui perencanaan kegiatan Pemerintah Desa, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

10. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

BPD bertugas melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun anggaran. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.

11. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya

Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD.

12. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain tugas-tugas BPD di atas, BPD juga bertugas untuk melaksanakan tugas lain yang akan diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya untuk memajukan pembangunan desa serta menyejahterkan masyarakat dalam lingkup desa.

Wewenang BPD

BPD juga memiliki beberapa wewenang dalam bidang pengawasan, pembentukan serta pelaksanaan kegiatan tertentu. Berikut merupakan kewenangan BPD secara umum.

  • Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi.
  • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis.
  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa.
  • Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Menyusun peraturan tata tertib BPD.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  • Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa.
  • Mengelola biaya operasional BPD.
  • Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa.
  • Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Fungsi BPD

BPD memiliki tiga fungsi utama yang didasarkan pada Peraturan Menteri tentang Badan Permusyawaratan Desa. Berikut merupakan 3 (tiga) fungsi BPD secara umum.

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Hak-Hak BPD

Berikut merupakan hak-hak BPD secara umum seperti yang tertera dalam undang-undang.

1. Mengawasi Pemerintahan Desa

Hak BPD yang paling utama adalah berhak untuk mengawasi kinerja dari pemerintahan desa. Pengawasan ini bisa dilakukan dengan cara meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.

2. Menyatakan Pendapat dalam Urusan Desa

BPD memiliki hak untuk menyatakan pendapat dalam urusan desa. Pernyataan pendapat ini dikaitkan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

3. Mendapat Biaya Operasional

BPD juga memiliki hak untuk mendapat biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Nantinya biaya operasional yang didapatkan ini akan digunakan untuk melaksanaan tugas dan fungsi BPD itu sendiri dalam pemerintahan desa.

Keanggotaan BPD

(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

(2) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

(3) Penetapan jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.

(4) Wilayah BPD merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun,
RW atau RT.

Nah itulah referensi mengenai pengertian, fungsi dan tugas BPD beserta wewenang, hak, dan keanggotaannya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Badan Permusyawaratan Desa. Semoga bisa menambah wawasan mengenai BPD.

Tinggalkan komentar