tugas dpd

Tugas DPD RI Beserta Fungsi dan Wewenangnya Menurut UUD 1945

Tugas DPD – DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bidang legislatif. Anggota DPD merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Fungsi, tugas dan wewenang DPD telah diatur dalam UUD 1945.

Sejarah pembentukan DPD sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. DPD kemudian dibentuk oleh MPR sebagai lembaga perwakilan melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada bulan November 2001.

Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Diharapkan DPD RI dapat memenuhi keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik terutama untuk kepentingan daerah.

Struktur keanggotaan DPD dipilih melalui sistem pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Anggota DPD berasal dari perwakilan dari tiap provinsi yang ada di Indonesia. Masa jabatan keanggotaan DPD adalah selama 5 tahun hingga dilakukan pemilihan umum legislatif berikutnya.

(baca juga tugas dan wewenang DPR)

tugas dpd

Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD

DPD memiliki tugas dan wewenang tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, yang terbagi dalam 3 fungsi utama. Mengacu pada ketentuan pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai fungsi, tugas dan wewenang DPD RI sesuai yang tertera dalam undang-undang selengkapnya.

Fungsi Legislasi

DPD memiliki fungsi legislasi yaitu mengajukan dan membahas rancangan undang-undang kepada DPR. Bidang-bidang terkait yang jadi wewenang DPD adalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang legislasi antara lain adalah sebagai berikut :

  • Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  • Ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR.

Fungsi Pertimbangan

DPD juga memiliki fungsi pertimbangan yaitu memberikan pertimbangan usulan tertentu kepada lembaga DPR. Pertimbangan yang diberikan bisa berupa terhadap rancangan undang-undang (RUU) atau pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK.

Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang pertimbangan antara lain adalah sebagai berikut :

  • Memberikan pertimbangan pada DPR terkait rancangan undang-undang (RUU)
  • Memberikan pertimbangan pada DPR terkait pemilihan anggota BPK

Fungsi Pengawasan

Fungi DPD yang terakhir adalah fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Nantinya hasil pengawasan akan diserahkan pada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. DPD juga menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.

Adapun bidang pengawasan pelaksanaan undang-undang yang diawasi meliputi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta pada sektor pajak, pendidikan, dan agama.

Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang pengawasan antara lain adalah sebagai berikut :

  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Nah itulah referensi tugas-tugas DPD beserta fungsi dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menurut undang-undang. DPD menjadi salah satu lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, serta fungsi pengawasan.

Tinggalkan komentar