tugas kpk

Tugas dan Wewenang KPK dalam Pencegahan & Pemberantasan Korupsi

Tugas KPK – KPK merupakan singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menjadi lembaga pemberantas korupsi di Indonesia. Tugas KPK adalah melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ada banyak kasus korupsi di Indonesia sehingga fungsi KPK sangat penting untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi.

Pembentukan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK kemudian diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan hasil dan daya guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminimalkan dampak korupsi. Dalam menjalankan tugas-tugas dan wewenangnya, KPK juga berpedoman pada 5 (lima) asas, yakni asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas kepentingan umum, dan asas proporsionalitas.

KPK memiliki beberapa tugas pokok lain, seperti yang tercantum dalam undang-undang. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK juga diberi kewenangan khusus yang sudah dijamin oleh konstitusi. Kinerja KPK yang baik tentu diharapkan juga akan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di lingkup pemerintahan atau publik.

(baca juga pengertian korupsi)

tugas kpk

Tugas KPK

Berikut merupakan beberapa fungsi dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi beserta penjelasannya lengkap.

1. Melakukan tindakan pencegahan korupsi

Tugas utama KPK adalah untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi di Indonesia. KPK pun memiliki beberapa kewewenangan untuk melakukan pencegahan korupsi, seperti melaksanakan supervisi atas pemeriksaan laporan harta kekayaan pejabat dan menerima laporan status gratifikasi.

2. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan korupsi

KPK bertugas untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Koordinasi ini diharapkan akan memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Memonitor penyelanggaraan pemerintahan negara

KPK juga bertugas melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. KPK mengawasi penyelenggaran pemerintahan sekaligus sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di lingkup birokrasi pemerintahan.

4. Melakukan supervisi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan korupsi

Selain melakukan koordinasi, KPK juga memiliki tugas untuk melakukan supervisi dengan instansi yang berwenang guna melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi ini berupa pengontrolan dan pengawasan dari pihak KPK guna memberantas tindakan korupsi.

5. Melakukan penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi

Salah satu tugas pokok KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Tugas ini cukup penting, dimana KPK mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana korupsi, dan jika dirasa bukti sudah cukup, maka langsung diajukan ke pengadilan.

6. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan

Tugas KPK yang terakhir adalah melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tugas ini baru ditambahkan pada UU Nomor 19 Tahun 2019. Putusan hakim yang mengikat di pengadilan harus dilaksanakan oleh KPK.

Wewenang KPK

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, maka KPK memiliki beberapa kewenangan sebagai berikut.

  • Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK memiliki beberapa kewenangan sebagai berikut.

  • Melaksanakan supervisi dan koordinasi atas pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh masing-masing instansi, kementerian, dan lembaga.
  • Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
  • Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.
  • Merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat.
  • Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun dalam melaksanakan tugas monitoring, KPK juga memiliki beberapa kewenangan sebagai berikut.

  • Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
  • Memberi saran pada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
  • Melaporkan kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran KPK mengenai usulan perubahan tidak dilaksanakan.

Nah itulah referensi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta fungsinya menurut undang-undang. KPK menjadi lembaga yang penting dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.

Tinggalkan komentar