tujuan dan fungsi negara secara umum

Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Tujuan dan fungsi negara – Negara adalah suatu wilayah yang terdapat rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Ada banyak negara di dunia, termasuk juga negara. Terdapat tujuan negara itu ada dan dibentuk, di antara fungsi-fungsi negara adalah memberi keamanan, menegakkan keadilan dan fungsi pertahanan.

Adapun arti dan pengertian negara secara umum adalah sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Definisi negara menurut para ahli juga mencakup hal-hal lain seperti kedaulatan, konstitusi dan pengakuan kemerdekaan.

Di antara unsur-unsur pembentuk negara adalah adanya warga negara atau rakyat, pemerintah yang berdaulat, wilayah yang ditempati serta pengakuan dari negara lain. Ada banyak jumlah negara di dunia, bisa diperkirakan jika terdapat lebih dari 200 nama negara di dunia saat ini.

Tiap negara tentu memiliki tujuan dan fungsi dibentuknya negara tersebut. Terdapat fungsi dan tujuan negara secara umum, tapi tiap negara juga memiliki tujuan secara khusus. Untuk tujuan negara Republik Indonesia sudah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea IV selaku konstitusi yang digunakan.

tujuan dan fungsi negara secara umum

Tujuan dan Fungsi Negara

Apa saja fungsi dan tujuan negara secara umum? Berikut adalah pembahasan mengenai tujuan negara dan fungsi negara, baik secara umum maupun secara khusus di negara Indonesia saja.

Fungsi Negara Secara Umum

Fungsi negara secara umum ada 4, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, meraih kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan serta menegakkan keadilan. Berikut merupakan penjelasan fungsi-fungsi negara secara umum.

Fungsi melaksanakan ketertiban dan keamanan

Fungsi negara yang utama adalah melaksanakan ketertiban dan keamanan. Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan

Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan

Fungsi negara berikutnya adalah mengadakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan, negara harus menciptakan sistem perekonomian yang baik dan juga pembangunan yang makmur di segala bidang.

Fungsi pertahanan

Fungsi pertahanan menjadi salah satu fungsi negara yang penting. Hal ini demi kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Fungsi pertahanan penting untuk mengantisipasi bila ada serangan dari negara lain. Dibutuhkan personil militer yang kuat untuk menjalankan fungsi ini.

Fungsi menegakkan keadilan

Fungsi negara yang berikutnya adalah untuk menegakkan keadilan. Negara memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan lewat badan-badan peradilan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan dan lain-lain.

Tujuan Negara Secara Umum

Tujuan negara secara umum dapat dilihat pada perwujudan beberapa unsur, seperti keadilan, kemakmuran, keamanan dan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan banyak teori yang ada, secara umum ada 5 tujuan negara yang paling utama di antaranya yaitu sebagai berikut.

  1. Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  2. Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  3. Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
  4. Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
  5. Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.

Selain tujuan negara secara umum di atas, juga terdapat beberapa teori tujuan negara menurut para ahli. Berikut adalah beberapa teori tujuan negara menurut para ahli yang banyak dijadikan referensi

  • Teori perdamaian dunia yang dikemukakan Dante Alleghieri. Tujuan negara menurut teori ini adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
  • Teori negara kesejahteraan yang dikemukakan Kranenburg. Tujuan negara menurut teori ini adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.
  • Teori kedaulatan hukum yang dikemukakan Krabbe. Tujuan negara menurut teori ini adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum dimana hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara.
  • Teori kekuasaan negara yang dikemukakan Lord Shang Yang. Tujuan negara menurut teori ini adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
  • Teori jaminan atas hak dan kebebasan yang dikemukakan oleh Immanuel Kant. Tujuan negara menurut teori ini adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara.
  • Teori kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang dikemukakan Nicolo Machiavelli. Tujuan negara menurut teori adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
  • Teori perkembangan rakyat yang dikemukakan oleh Roger F. Saltau. Tujuan negara menurut teori ini adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

Tujuan Negara Indonesia

Sebagai salah satu negara berdaulat, Indonesia juga memiliki tujuan negara. Tujuan negara Republik Indonesia ini tercantum dalam teks pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Berikut merupakan bunyi tujuan negara Indonesia pada selengkapnya.

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Nah demikian referensi fungsi dan tujuan negara secara umum serta tujuan negara Indonesia secara khusus. Fungsi dan tujuan negara secara umum banyak dikemukakan oleh para ahli, sementara tujuan negara Indonesia tercantum pada pembukaan UUD 1945 di alinea ke-4.

2 pemikiran pada “Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli”

Tinggalkan komentar