Teks Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia Alinea 1 – 4 [Lengkap]

Teks pembukaan UUD 1945 – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau biasa disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law) dan merupakan konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Adapun pembukaan UUD 1945 atau dikenal juga sebagai ‘Mukadimah’ atau ‘Preamble’ merupakan tulisan pembuka dari UUD 1945. Bunyi pembukaan UUD 1945 ini terdiri dari 4 alinea dan selalu dibaca setiap upacara bendera pada hari senin. Pembukaan UUD 45 ini berkaitan erat dengan proklamasi, serta memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara.

Pada kurun waktu antara tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Namun terdapat kesepakatan bersama yang menyebabkan teks pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan dalam proses amandemen.

(baca juga lirik lagu Indonesia Raya)

Ada banyak hal yang menyebabkan naskah pembukaan UUD 1945 tidak ikut mengalami perubahan sama sekali, berikut ini beberapa alasannya:

  • Pembukaan UUD 1945 mencantumkan landasan (historis) berdirinya Republik Indonesia, yaitu kemerdekaan, yang menjadi hak segala bangsa.
  • Pembukaan UUD 1945 mengesahkan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia yang berdaulat.
  • Pembukaan UUD 1945 mencantumkan tujuan negara Republik Indonesia.
  • Pembukaan UUD 1945 mencantumkan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat (menegaskan politik demokrasi di Indonesia).
  • Pembukaan UUD 1945 mencantumkan landasan idiil kehidupan berbangsa dan bernegara warga negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang dijabarkan di Alinea 4.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dibagikan teks pembukaan teks UUD 1945 lengkap alinea 1 – 4 selengkapnya.

Teks Pembukaan UUD 1945

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Demikianlah teks pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi dalam memahami pembukaan naskah UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea secara baik dan benar.

Tinggalkan komentar