Tujuan hukum – Hukum merupakan sebuah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Ada banyak penggolongan hukum berdasarkan beberapa hal. Adapun fungsi hukum secara umum adalah menegakkan keadilan dan memberi jaminan keadilan bagi masyarakat.
Definisi dan pengertian hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah. Hukum bisa berupa aturan tertulis atau tidak tertulis. Beberapa sifat hukum antara lain bersifat mengatur tingkah laku manusia, bersifat memaksa masyarakat untuk mematuhi, serta bersifat melindungi hak-hak masyarakat.
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan. Aturan hukum dibuat dan ditegakkan oleh lembaga yang berwenang dalam sebuah negara. Penegakkan hukum juga bersifat memaksa, yang berarti jika ada yang melanggar hukum harus diberi sanksi atau hukuman.
Fungsi hukum secara umum adalah untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial. Hukum juga memiliki fungsi pengawasan, fungsi penyelesaian sengketa, dan fungsi rekayasa sosial. Banyak pula teori tentang fungsi dan tujuan hukum yang dikemukakan oleh para ahli dan pakar hukum.
(baca juga tugas Komisi Yudisial)
Tujuan Hukum
Apa saja tujuan hukum? Ada beberapa teori terkait fungsi dan tujuan hukum, baik secara universal maupun menurut pendapat para ahli.
Tujuan Hukum Secara Universal
Tujuan hukum adalah untuk memiliki sifat yang universal dalam tatanan lingkungan kehidupan masyarakat. Hukum menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, serta kesejahteraan. Adanya hukum membuat setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan adil melalui pengadilan dengan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya hukum, maka dapat mencegah masyarakat untuk berperilaku secara sewenang-wenang terhadap masyarakat lainnya. Hukum juga dapat melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran oleh masyarakat lainnya.
Teori Tujuan Hukum (Teori Etis dan Utilities)
Terdapat dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pembahasan teori tujuan hukum yang terdiri dari teori etis serta teori utilities selengkapnya.
- Teori Etis, yakni teori yang mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya. Teori etis lebih mendasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri, tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil.
- Teori Utilities, yakni teori yang mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk memberikan faedah atau manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang dalam sebuah lingkungan masyarakat. Teori utilites menekankan manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Sebagai tambahan juga ada teori yuridis atau teori kepastian hukum. Teori ini mempelajari tujuan hukum dari segi normatif, yaitu lebih kepada memberikan perlindungan kepada setiap orang supaya apa yang menjadi haknya tidak bisa diganggu oleh orang lain.
Fungsi Hukum Secara Umum
Selain yang sudah dikemukakan di atas, ada juga beberapa tujuan dan fungsi hukum secara umum dilihat dari hakikat hukum itu sendiri, antara lain sebagai berikut :
- Memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan bagi setiap anggota masyarakat.
- Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
- Mengatur interaksi dan pergaulan antar manusia agar menjadi damai
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
- Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
- Sebagai alat dan fungsi kritis sosial
- Sebagai sarana untuk penggerak pembangunan nasional
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah pembahasan mengenai tujuan hukum menurut para ahli hukum dan penjelasannya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Menurut Aristoteles
Tujuan hukum menurut Aristoteles adalah sepenuhnya untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya. Teori ini yang kemudian dikenal sebagai teori etis.
Menurut Jeremy Bentham (1990)
Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham adalah untuk mencapai kemanfaatan, yang berarti hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang. Teori ini yang kemudian dikenal sebagai teori utilities.
Menurut Geny (1994)
Tujuan hukum menurut pendapat Geny adalah untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna dan kemanfaatan.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah menciptakan ketertiban, yang menjadi pokok dari terciptanya stuktur sosial yang teratur. Hukum juga bertujuan dalam rangka mewujudkan keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman.
Menurut Van Apeldorn (1958)
Tujuan hukum menurut Van Apeldorn adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian antar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikan.
Menurut Prof Subekti S.H. (1977)
Tujuan hukum secara umum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto (1978)
Tujuan hukum bisa difungsikan untuk kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Menurut Roscoe Pound
Tujuan dan fungsi hukum menurut Roscoe Pound merupakan alat untuk melakukan perubahan sosial yang akan membawa masyarakat ke arah kehidupan yang jauh lebih baik, baik secara individu atau dalam kelompok sosial.
Menurut Suharjo
Tujuan hukum adalah untuk memberi pengayoman atau perlindungan kepada manusia secara pasif maupun aktif. Secara pasif berarti dilakukan dengan cara membuat suatu upaya pencegahan atas percobaan penyalahgunaan hak atau sikap sewenang-wenang yang ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang. Sedangkan secara aktif berarti melakukan suatu usaha guna menciptakan situasi sosial yang manusiawi.
Menurut Bellefroid
Menurut Bellefroid, hukum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umum (publik). Dengan kata lain adalah bahwa kepentingan masyarakat harus didahulukan di atas segalanya.
Menurut S. M. Amin
Tujuan hukum menurut S. M. Amin adalah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Menurut Soejono Dirdjosisworo
Hukum bertujuan untuk melindungi individu dalam berhubungan dengan masyarakat, sehingga dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
Menurut J. Van Kan
Tujuan hukum menurut J. Van Kan adalah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain karena tindakan itu dicegah oleh hukum.
Menurut Wasis Sp
Menurut Wasis Sp, hukum berfungsi untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan manusia agar kehidupan selalu berada dalam keamanan, keadilan, ketentraman dan kesejahteraan.
Menurut Sutjipto Rahardjo
Tujuan hukum menurut Sutjipto Rahardjo adalah untuk membimbing manusia pada kehidupan yang baik, aman, tenteram, adil, damai dan penuh kasih sayang.
Nah itulah referensi fungsi dan tujuan hukum beserta penjelesannya, baik fungsi hukum secara universal, teori tujuan hukum dalam literatur, serta tujuan hukum menurut pendapat para ahli. Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan.
Facebook Tweet Whatsapp