pengertian hukum

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Arti dan Definisinya

Pengertian hukum – Apa yang dimaksud dengan hukum? Hukum merupakan istilah yang mengacu pada peraturan yang mengikat bagi kalangan masyarakat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terdapat sanski atau hukuman yang didapat bagi para pelanggar hukum. Lantas apa sebenarnya arti dan definisi hukum menurut pendapat para ahli?

Tujuan hukum menjadi istrumen untuk mencari keadilan. Hukum juga menjamin hak-hak masyarakat agar tidak diganggu oleh orang lain. Tanpa adanya hukum, tiap orang akan bertindak semaunya tanpa aturan yang jelas. Untuk itu fungsi hukum juga penting untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

Hukum menjadi alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Karena itu, tiap masyarakat berhak mendapat pembelaan di depan hukum. Hukum sendiri bisa berupa hukum tertulis atau hukum tidak tertulis. Bagi pelanggar hukum, terdapat sanksi dan hukuman yang akan ia dapatkan.

Hukum bersifat memaksa, artinya tiap orang harus mematuhinya tanpa terkecuali. Umumnya hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang, misalnya pemerintahan suatu negara. Di Indonesia, aturan hukum sudah dituangkan dalam konstitusi seperti UUD 1945, peraturan perundang-undangan, dan sebagainya.

(baca juga pengertian sistem hukum)

pengertian hukum

Pengertian Hukum

Lantas apa itu hukum? Di bawah ini akan dijelaskan apa saja pengertian hukum secara lengkap, baik artinya menurut KBBI, definisinya secara umum serta menurut teori dan pendapat para ahli hukum dari seluruh dunia.

Arti Hukum Menurut KBBI

Pengertian hukum menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Definisi Hukum Secara Umum

Pengertian hukum secara umum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum menjadi pedoman bagi masyarakat dalam bertindak. Masyarakat juga berhak mendapat kepastian dan perlindungan hukum. Terdapat sanksi dan hukuman bagi orang yang melanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa arti dan definisi hukum menurut para ahli hukum beserta penjelasan lengkapnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Menurut Plato

Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

Menurut Aristoteles

Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Menurut Karl Max

Pengertian hukum menurut Karl Max merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Menurut E. M. Meyers

Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Immanuel Kant

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan.

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Arti hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

Menurut Soerojo Wignjodiporeo

Definisi hukum menurut Soerojo Wignjodiporeo adalah peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sangsi berupa hukuman.

Menurut Benyamin Cardozo

Menurut Benyamin Cardozo, pengertian hukum adalah suatu kegiatan hakim dipengadilan yang terikat pada suatu tujuan hukum yakni suatu kepentingan hukum.

Menurut Tullius Cicerco

Pengertian hukum menurut Tullius Cicerco merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.

Menurut Achmad Ali

Pengertian hukum adalah seperangkat norma tentang sesuatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.

Menurut Leon Duguit

Pengertian hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Menurut J. C. T. Simorangkir

Pengertian hukum secara umum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

Menurut David M. Trubruch

Definisi hukum secara umum memiliki tiga ciri pokok yakni merupakan sistem peraturan, suatu bentuk dari tindakan mannusia, dan merupakan suatu bagian sekaligus otonom terhadap negara.

Menurut M.H. Tirtaatmidjaja

Hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.

Menurut Utrecht

Definisi hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

Menurut S. M. Amin

Definisi hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

Menurut Prof. Dr. Van Kan

Arti hukum menurut Van Kan adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dimana tujuannya untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

Menurut Austin

Pengertian hukum menurut Austin merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.

Menurut Bambang Sunggono

Pengertian hukum menurut Bambang Sunggono diartikan sebagai sebuah subordinasi atau produk dari hasil kepentingan politik.

Menurut Montesquieu

Definisi hukum menurut Montesquieu merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Menurut Sunaryati Hatono

Definisi hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Phillip S. James

Pengertian hukum menurut Phillip S. James merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.

Menurut Baruch Spinoza

Pengertian hukum merupakan hukum kodrat yang sebagaimana yang diterapkan pada manusia yang tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu merupakan sebuah pencerminan dari hukum.

Menurut Van Apeldoorn

Hukum menurut Van Apeldoorn merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

Menurut Borst

Definisi hukum menurut Borst merupakan keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.

Menurut Bodenheimer

Menurut Bodenheimer, hukum yang terdiri dari suatu penyempurnaan masyarakat makhluk yang berakal yang ada hubungannya dengan sebuah moralitas.

Menurut A.L Goodhart

Pengertian hukum menurut A. L. Goodhart merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengadilan dalam ruang lingkup masyarakat.

Menurut Thomas Aquinas

Pengertian hukum menurut Thomas Aquinas merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

Menurut Ridwan Halim

Pengertian hukum menurut Ridwan Halim adalah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Menurut Abdulkadir Muhammad

Pengertian hukum menurut Abdulkadir Muhammad merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

Menurut Wasis Sp

Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya yang ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

Menurut Edmund Mezger

Menurut Edmund menyatakan bahwa arti hukum adalah suatu aturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi suatu syarat-syarat tertentu sebuah akibat berupa pidana.

Menurut Bellfoid

Pengertian hukum menurut Bellfoid merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

Menurut Hugo de Grotius

Pengertian hukum menurut pendapat Hugo de Grotius merupakan sebuah perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan. Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Menurut Durkheim

Arti hukum menurut Durkheim adalah suatu kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada suatu pelanggaran, anggapan-anggapan dan keyakinan masyarakat tentang baik buruknya sebuah tindakan.

Menurut Gottfried Wilhelm Leibuiz

Pengertian hukum menurut pendapat Gottfried adalah suatu hubungan-hubungan suatu kepentingan antara pribadi yang kian menonjol.

Menurut Soeroso

Hukum merupakan sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.

Menurut Daliyo

Arti hukum menurut Daliyo menyatakan bahwa hukum adalah suatu peraturan-peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib dan yang sifatnya memaksa.

Menurut Wiryono Kusumo

Arti hukum menurut Wiryono Kusumo merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi.

Menurut Friedmann

Menurut Friedmann, pengertian hukum secara umum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari sebuah perasaan moral manusia yang secara universal sehingga hukum harus dijadikan suatu pedoman kehidupan.

Menurut Soetandyo Wigjosoebroto

Arti hukum tidak didefinisikan sebagai konsep tunggal, karena sebanarnya hukum terdiri dari tiga konsep yaitu hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, serta hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.

Menurut Lily Rasjidi

Menurut pendapat dari Lily Rasjidi, definisi hukum itu sendiri bukan hanya sekedar norma yang dijalankan tetapi juga sebagai sebuah institusi.

Menurut Satjipto Raharjo

Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.

Menurut Allen

Pengertian hukum secara umum menurut Allen merupakan suatu usaha untuk menegakkan suatu keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.

Menurut Hans Kelsen

Hukum menurut Hans Kelsen merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia.

Menurut Eugen Ehrlich

Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Menurut C.S.T Kansil

Pengertian hukum menurut Kansil adalah suatu pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, yang sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.

Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H

Ada beberapa pengertian hukum menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, di antaranya meliputi unsur-unsur yaitu ketentuan penguasa (keputusan hakim, undang-undang, dan sebagainya), petugas dan penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai (tujuan hukum), tata hukum, ilmu hukum, dan disiplin hukum.

Menurut Gluckman

Menurut Gluckman, definisi hukum merupakan keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan suatu putusannya.

Menurut David M. Trubruch

Definisi hukum secara umum memiliki tiga ciri pokok yakni merupakan sistem peraturan, suatu bentuk daritindakan mannusia, dan merupakan suatu bagian sekaligus otonom terhadap negara.

Menurut Hendry Summer Maine

Hukum dapat diartikan sebagai suatu produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis. Agar menjadi negara yang tertib dan adil, maka harus mematuhi hukum yang berlaku.

Menurut Abdul Wahab Khalaf

Hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

Nah itulah referensi pengertian hukum menurut para ahli beserta arti hukum menurut KBBI dan definisi hukum secara umum. Penjelasan mengenai pengertian hukum di atas dikutip dari berbagai sumber dan bisa dijadikan sebagai sumber referensi.

3 pemikiran pada “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Arti dan Definisinya”

  1. mau tanya kalo pengertian hukum menurut benjamin cardozo itu referensinya dari mana ya? kalo dari buku beliau sendiri apa judulnya?

    Balas
    • Ada,bahwa ternyata hukum adalah merupakan abstraksi dari sebuah keadilan sebagai entitas dari harmonisasi antara hak dan kewajiban (Mulyadi, S.H.,M.H.)

      Balas

Tinggalkan komentar