penggolongan hukum

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber, Isi, Bentuk, Sifat & Waktunya

Penggolongan hukum – Hukum adalah aturan yang diterapkan pada sebuah wilayah dan harus ditaati oleh semua elemen masyarakat. Hukum memiliki sifat mengatur tingkah laku manusia guna melindungi hak-hak masyarakat. Ada beberapa jenis-jenis dan macam-macam hukum yang bisa dibedakan berdasarkan bentuk, sumber, wujud, tempat berlaku, waktu, isi, sifat, dan cara mempertahankannya.

Menurut KKBI, definisi hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Secara umum pengertian hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum bersifat mengatur dan memaksa. Hukum juga penting untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga agar tidak ada yang bertindak sewenang-wenang dalam ruang publik. Adapun tujuan hukum secara universal adalah menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, serta kesejahteraan bagi masyarakat.

Ada beberapa jenis-jenis hukum yang ada, dibedakan pada banyak faktor. Misalnya macam-macam hukum berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Selain itu ada penggolongan dan pengelompokkan hukum berdasarkan faktor-faktor lainnya.

(baca juga hak dan kewajiban warga negara)

penggolongan hukum

Macam-Macam Penggolongan Hukum

Ada beberapa macam-macam pembagian hukum yang dibedakan berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, bentuknya, waktu berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan isinya.

1. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan bentuknya, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut bentuknya :

a) Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain.

Ada 2 jenis hukum tertulis yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, sebagai berikut :

  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun lengkap, sistematis, teratur serta dibukukukan, sehingga tidak lagi diperlukan peraturan pelaksanaan.
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yakni hukum yang walaupun tertulis, akan tapi tidak disusun dengan sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah. Karena itu hukum ini sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan di dalam penerapannya.

b) Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.

2. Penggolongan hukum Berdasarkan Sumbernya

Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya :

a) Hukum Undang-Undang

Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

b) Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

c) Hukum Traktat

Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

d) Hukum Yurisprudensi

Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

e) Hukum Ilmu

Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya     

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya :

a) Hukum yang Memaksa

Yang dimaksud hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.

b) Hukum yang Mengatur

Yang dimaksud hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait.

4. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut wilayah berlakunya :

a) Hukum Nasional

Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.

b) Hukum internasional

Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.

c) Hukum Asing

Hukum asing adalah jenis hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain dan tidak berlaku pada negara yang bersangkutan.

5. Penggolongan Hukum berdasarkan Waktu Berlakunya

Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, yakni hukum positif, hukum negatif, dan hukum alam. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut waktu berlakunya :

a) Ius Constitutum (Hukum Positif)

Hukum positif atau yang disebut sebagai ius constitutum, adalah jenis hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu. Contohnya adalah UUD 1945 yang berlaku saat ini untuk warga Indonesia.

b) Ius Constituendum (Hukum Negatif)

Hukum negatif atau yang disebut sebagai ius constituendum, adalah jenis hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya adalah rancangan undang-undang (RUU) yang masih direncanakan akan diterapkan.

c) Ius Naturale (Hukum Alam)

Hukum alam atau yang disebut sebagai ius naturale atau antar waktu, adalah jenis hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja dari dulu sampai sekarang. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya adalah hukum keadilan, yang salah harus dihukum.

6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya 

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan wujudnya, yakni hukum objektif dan hukum subjektif. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut wujudnya :

a) Hukum Objektif

Hukum objektif adalah jenis hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku secara umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja.

b) Hukum Subjektif

Hukum subjektif adalah jenis hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum jenis ini juga sering disebut sebagai hak.

7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut isinya :

a) Hukum Publik (Hukum Negara)

Hukum publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat.

Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :

  • Hukum Pidana, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum Tata Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif.
  • Hukum Internasional, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sejenisnya.

b) Hukum Privat (Hukum Sipil)

Hukum privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan.

Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :

  • Hukum Perdata, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu secara umum, misalnya yaitu hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya.
  • Hukum Perniagaan, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya yaitu hukum jual beli, hutang utang piutang, hukum mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.

8. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

a) Hukum Material

Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

b) Hukum Formal

Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

Nah itulah referensi penggolongan macam-macam hukum beserta contohnya berdasarkan banyak faktor dan kriteria, antara lain menurut bentuknya, sumbernya, wujudnya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, sifatnya, isinya, dan cara mempertahankannya.

14 pemikiran pada “Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber, Isi, Bentuk, Sifat & Waktunya”

  1. e) Hukum Ilmu

    Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    Yang ini sedikit berbeda dengan apa yg di terangkan guru saya

    Balas

Tinggalkan komentar