piagam madinah

Piagam Madinah | Sejarah, Latar Belakang, Isi dan Naskahnya [Lengkap]

Sejarah Piagam Madinah – Piagam Madinah atau Madinah Charter adalah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, sebagai perjanjian formal di tahun 622 Masehi antara dirinya dengan semua suku dan kaum penting di daerah Yathrib, yang kemudian dikenal sebagai Madinah. Piagam Madinah juga disebut sebagai Konstitusi Madinah.

Tujuan Piagam Madinah adalah untuk menghentikan pertentangan dan konflik sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj yang terjadi di Madinah. Piagam ini pun disusun secara jelas, terang, dan detail, dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban bagi kaum muslim, kaum yahudi, dan komunitas-komunitas lain di Madinah, sehingga mereka menjadi suatu komunitas, disebut juga sebagai ummah atau umat.

(baca juga nama-nama Wali Songo)

piagam madinah

Piagam Madinah

Berikut akan dijelaskan mengenai sejarah dan latar belakang Piagam Madinah, tujuan dibuatnya Piagam Madinah, serta naskah isi Piagam Madinah sebanyak 47 pasal lengkap.

Latar Belakang Piagam Madinah

Latar belakang Piagam Madinah dimulai karena adanya pertentangan antara kaum-kaum masyarakat di Madinah. Piagam Madinah ditulis pada tahun 622 Masehi di kota Madinah. Piagam ini pun diklaim sebagai konstitusi tertulis pertama yang ada di dunia.

Naskah Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal, sebanyak 23 pasal membicarakan tentang hubungan antara umat Islam yaitu antara kaum Anshat dan kaum Muhajirin. Sementara 24 pasal lainnya membicarakan tentang hubungan antara umat Islam dengan umat-umat lainnya, termasuk umat Yahudi.

Piagam Madinah ini juga mengandung peraturan-peraturan yang berasaskan syariat Islam bagi membentuk sebuah negara yang menempatkan penduduk berbagai suku, ras dan agama yang tinggal di kota Madinah saat itu, di antaranya yaitu kaum Arab Muhajirin Makkah, Arab Madinah, dan masyarakat Yahudi.

Lewat perjanjian ini, Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan prinsip konstitusionalisme dalam perjanjiannya dengan segenap warga Madinah saat itu. Piagam Madinah ini dibuat dan mengikat seluruh penduduk yang ada di Madinah, yang terdiri dari berbagai kaum atau kabilah tertentu.

Isi dan Naskah Piagam Madinah

“Piagam Madinah”

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

(1) Sesungguhnya mereka (kaum Muhajirin dari Makkah, kaum Anshat dari Madinah dan kaum yang menggabungkan diri dengan mereka dalam wilayah Madinah) itu merupakan satu umat, di antara komunitas masyarakat lain.

(2) Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap dalam kebiasaan mereka dalam bahu-membahu membayar diyat (tebusan atas pembunuhan) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara Mukminin.

(3) Banu ‘Auf tetap dengan kebiasaan mereka dan bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum mukminin.

(4) Banu Sa’idah tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum mukminin.

(5) Banu Al-Hars tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

(6) Banu Jusyam tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

(7) Banu An-Najjar tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

(8) Banu ‘Amr bin ‘Awf tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

(9) Banu Al-Nabit tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

(10) Banu Al-‘Aws tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

(11) Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang lain dalam menanggung beban yang berat dalam tebusan dan diyat diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diyat tersebut.

(12) Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat menyalahi perjanjian yan telah dibuat dengan mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.

(13) Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orang yang mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, atau bermaksud jahat, atau melakukan permusuhan dan kerusakan di kalangan mukminin. Setiap orang harus bersatu dalam menentang kedzaliman tersebut, sekalipun itu dilakukan oleh anak dari salah seorang di antara mereka.

(14) Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya untuk membantu orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

(15) Jaminan Allah itu satu untuk seluruh kaum. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat dalam hubungan kekarabatan. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, dan tidak boleh bergantung kepada golongan yang lain.

(16) Sesungguhnya orang yahudi yang mengikuti kita, mereka berhak mendapatkan pertolongan dan bantuan, selama kaum Mukminin tidak terzalimi dan mereka (yahudi) itu tidak melakukan permusuhan dengan mereka.

(17) Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

(18) Setiap pasukan yang ikut berperang bersama kita, maka kita harus bahu-membahu dan membantu satu sama lain.

(19) Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

(20) Orang musyrik Madinah dilarang memberikan perlindungan harta dan jiwa orang musyrik Quraisy Makkah, dan tidak boleh ikut campur-tangan dalam perang melawan orang beriman.

(21) Barangsiapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela untuk menerima diyat. Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

(22) Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, maka dia akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

(23) Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya dirujuk kepada ketentuan Allah Taala dan keputusan Muhammad SAW.

(24) Kaum yahudi bersama kaum muslimin diikutkan memikul biaya peperangan yang terjadi dengan serangan musuh dari luar Madinah.

(25) Kaum yahudi dari Bani ‘Awf adalah mempunyai hak yang sama kaum mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kebebasan beragama ini berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat sebab hal demikian akan merusak diri dan keluarga.

(26) Kaum yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti yahudi Banu ‘Awf.

(27) Kaum yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti yahudi Banu ‘Awf.

(28) Kaum yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti yahudi Banu ‘Awf.

(29) Kaum yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti yahudi Banu ‘Awf.

(30) Kaum yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti yahudi Banu ‘Awf.

(31) Kaum yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti yahudi Banu ‘Awf.

(32) Kaum yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti yahudi Banu ‘Awf.

(33) Kaum yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti yahudi Banu ‘Awf.

(34) Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

(35) Kerabat yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (yahudi) dalam Madinah.

(36) Tidak seorang pun dibenarkan untuk berperang, kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi seseorang untuk (menuntut pembalasan) akibat luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali jika ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.

(37) Bagi kaum yahudi memiliki kewajiban untuk membayar biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh yang melanggar piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Dan memenuhi janji. Seseorang tidak boleh menanggung hukuman akibat (kesalahan) orang lain. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

(38) Kaum yahudi bersatu dengan kaum muslimin dalam menghadapi serangan luar.

(39) Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga yang mengikuti piagam ini.

(40) Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

(41) Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.

(42) Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya, maka urusannya diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik atas isi piagam ini.

(43) Sungguh tidak ada perlindungan bagi kaum kafir Quraisy Makkah dan juga bagi para pendukung mereka.

(44) Mereka (pendukung piagam) harus bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib (Madinah).

(45) Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

(46) Kaum yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.

(47) Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Demikianlah isi perjanjian, yang berasal dari Muhammad Rasulullah.

Nah demikian referensi sejarah dan naskah Piagam Madinah sebanyak 47 pasal lengkap, termasuk latar belakang, tempat dan waktu dibuatnya perjanjian, serta tujuan pembuatannya. Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan pengetahuan.

Satu pemikiran pada “Piagam Madinah | Sejarah, Latar Belakang, Isi dan Naskahnya [Lengkap]”

Tinggalkan komentar