pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal di Indonesia dan Penjelasannya

Pembagian kekuasaan secara horizontal – Di Indonesia, terdapat 2 (dua) jenis pembagian kekuasaan, yakni pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal. Pembagian kekuasaan dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada pihak atau lembaga tertentu. Kali ini akan khusus diulas mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia.

Pengertian pembagian kekuasaan merupakan suatu proses untuk membagi wewenang yang dimiliki negara menjadi beberapa bagian untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara. Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia memang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yakni pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal.

Fungsi pembagian kekuasaan ini dilaksanakan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dan wewenang pada satu pihak atau lembaga tertentu. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan kestabilan pada tiap-tiap pemegang kekuasaan yang diberikan.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan jenis pemisahan kekuasaan yang didasarkan pada fungsi lembaga-lembaga tertentu. Tentunya segala sesuatu terkait pembagian kekuasaan, baik secara vertikal atau horizontal, semua sudah diatur dalam undang-undang.

pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pengertian dan Definisi Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi dari lembaga tertentu, seperti eksekutif, legislatif atau yudikatif, yang termasuk dalam Trias Politika. Jenis pembagian kekuasaan horizontal pun bisa diterapkan dalam lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.

Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkat pusat berlangsung di antara lembaga-lembaga yang sederajat. Selain itu juga terjadi pergeseran terkait pembagian kekuasaan secara horizontal ini. Jika dulunya hanya ada 3 jenis kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maka kini terdapat 6 jenis pembagian kekuasaan secara horizontal.

Macam-Macam Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

1. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang memiliki wewenang untuk menjalankan undang-undang dan segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah seorang Presiden atau kepala negara.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

2. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan yang merancang, mengusulkan, dan menyusun undang-undang. Pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang memiliki fungsi dalam menyelenggarakan peradilan, untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini juga sering disebut kekuasaan kehakiman. Pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

4. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan yang berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Pemegang kekuasaan konstitutif di Indonesia adalah Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

5. Kekuasaan Eksaminatif

Kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan yang berfungsi melakukan penyelenggaraan pemeriksaan atas suatu bentuk pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini juga sering disebut kekuasaan inspektif. Pemegang kekuasaan eksaminatif di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan menetapkan dan melaksanakan suatu bentuk kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihata kestabilan nilai rupiah. Pemegang kekuasaan moneter di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 23D UUD 1945 yang berbunyi bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

Nah itulah referensi mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia beserta konsep dan penjelasan lengkapnya. Jika disimpulkan secara singkat, pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan suatu pembagian kekuasaan yang didasarkan pada fungsi tiap lembaga, meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif, dan moneter.

Tinggalkan komentar