sistem pemerintahan indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa dan Sejarahnya

Sistem pemerintahan Indonesia – Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Dalam sejarahnya, Indonesia beberapa kali berganti sistem pemerintahan.

Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.

Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri. Dalam menjalankan pemerintahannya, presiden diawasi oleh parlemen.

(baca juga pengertian nasionalisme)

sistem pemerintahan indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa

Berikut merupakan sistem pemerintahan Indonesia yang pernah digunakan beserta periode waktu, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan penjelasannya, terdiri dari era pasca kemerdekaan, era Republik Indonesia Serikat, era pasca RIS, era Orde Lama, era Orde Baru, dan era Reformasi.

1. Pasca Kemerdekaan (1945-1949)

Periode : 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945

Usai merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Soekarno ditunjuk sebagai presiden Indonesia pertama, sedangkan Mohammad Hatta menjadi wakil presidennya. Disepakati juga UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia melalui hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pada tanggal 16 November 1945, disahkan Maklumat Wakil Presiden No. X sehingga terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sedangkan kekuasaan lainnya dipegang oleh presiden.

Sistem pemerintahan Indonesia sempat berubah menjadi parlementer usai dibentuknya kabinet pada tanggal 14 November 1945. Kekuasaan eksekutif pun dipegang ke tangan menteri usai bergantinya sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer ini.

2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Periode : 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Quasi Parlementer
Konstitusi : Konstitusi RIS

Usai dilakukan Konferensi Meja Bundar atau KMB, maka menghasilkan keputusan bahwa bentuk negara Indonesia berubah menjadi serikat, menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Artinya Indonesia berbentuk federal dan terdiri dari negara-negara bagian.

Sisrtem pemerintahannya pun turut berubah menjadi quasi parlementer atau sistem federal. Konstitusi yang digunakan adalah konstitusi RIS. Periode Republik Indonesia Serikat hanya berlangsung singkat, yakni mulai 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950.

3. Pasca RIS (1950-1959)

Periode : 15 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950

Setelah RIS bubar, maka Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dan republik. Konstitusi yang digunakan adalah UUD sementara 1950. Konstitusi tersebut berlaku hingga akhirnya dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh presiden Soekarno.

Dekrit presiden tersebut menghasilkan keputusan untuk kembali memberlakukan UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, pembubaran konstituante, serta pembentukan MPRS dan DPAS.

4. Orde Lama (1959-1966)

Periode : 5 Juli 1959 sampai 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

Usai dikeluarkan Dekrit Presiden 1959, maka konstitusi Indonesia kembali lagi menjadi UUD 1945. Sistem pemerintahan Indonesia juga kembali berganti dari parlementer menjadi presidensial. Era ini pun disebut sebagai era Orde Lama.

Masa Orde Lama yang dipimpin oleh presiden Soekarno akhirnya berakhir pada tahun 1966, penyebab terbesarnya adalah perselisihan antara militer dan Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga memicu peristiwa G 30 S PKI pada tanggal 30 September 1965.

5. Orde Baru (1966-1998)

Periode : 22 Februari 1966 sampai 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

Usai Soekarno mundur dari poisis presiden, Soeharto ditetapkan menjadi presiden Indonesia kedua sekaligus menandai awal era Orde Baru (Orba). Di era ini, praktik korupsi merajalela disertai banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan kebebasan berekspresi yang sangat minim.

Era Orde Baru akhirnya berakhir di tahun 1998, atau bertahan selama 32 tahun. Soeharto pun mundur dari jabatan presiden. Hal ini dipicu banyak hal seperti gelombang demo mahasiswa yang masif di berbagai daerah serta krisis ekonomi parah yang melanda.

6. Reformasi (1998-sekarang)

Periode : 21 Mei 1998 sampai sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945 (setelah amandemen)

Usai era Orde Baru, muncullah era Reformasi yang masih bertahan sampai sekarang. Di era Reformasi, urutan presiden Indonesia antara lain adalah BJ Habibie (1999), Gus Dur (1999-2001), Megawati (2001-2004), SBY (2004-2014), dan Jokowi (2014-2024).

Di era reformasi, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali dan yang kini digunakan hasil amandemen sejak tahun 2002. Posisi MPR sebagai pemegang kedaulatan negara tertinggi juga telah dihapus. Pemilu presiden pun untuk pertama kali dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sejak tahun 2004 dan akan diadakan tiap 5 tahun sekali.

Nah itulah referensi sejarah sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa mulai era kemerdekaan sampai era reformasi sekarang ini. Indonesia sudah beberapa kali berganti-ganti sistem pemerintahan. Kini Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan konstitusi UUD 1945 setelah amandemen.

Satu pemikiran pada “Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa dan Sejarahnya”

  1. Trims infonya yg singkat dan padat.
    Proses indonesia sejauh itu….
    Dan terimakasih para pahlawan untuk tenaga pikiran materi demi bangsa ini

    Balas

Tinggalkan komentar