Pembagian kekuasaan secara vertikal – Pada sebuah negara, umumnya terdapat pembagian kekuasaan untuk membatasi adanya kekuasaan absolut. Di Indonesia, terdapat 2 (dua) jenis pembagian kekuasaan, yakni pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal. Kali ini akan khusus diulas mengenai pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia.
Dalam konsep pembagian kekuasaan di Indonesia, memang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yakni pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal. Adapun definisi pembagian kekuasaan adalah proses membagi wewenang yang dimiliki negara menjadi beberapa bagian untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara.
Fungsi pelaksanaan pembagian kekuasaan di Indonesia adalah untuk menghindari pemusatan kekuasaan dan wewenang pada satu pihak atau lembaga tertentu. Dengan kata lain, tiap pemegang kekuasaan bisa saling mengoreksi satu sama lain, sesuai sistem dan prosedur yang disepakati.
Untuk pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan jenis pemisahan kekuasaan yang didasarkan pada tingkatannya, yakni pada tiap-tiap daerah administrasi. Tentunya segala sesuatu terkait pembagian kekuasaan, baik secara vertikal atau horizontal, semua sudah diatur dalam undang-undang.
(baca juga pengertian kekuasaan)
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pengertian dan Definisi Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan kekuasaan. Negara Indonesia terbagi atas beberapa daerah provinsi, yang kemudian dibagi lagi menjadi tingkat kabupaten/kota.
Hal ini sesuai dengan apa yang tertera dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Keadaan ini yang membuat adanya pembagian kekuasaan secara vertikal.
Tiap daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah masing-masing, baik pemprov (pemerintahan provinsi), pemkab (pemerintahan kabupaten) atau pemkot (pemerintahan kota). Tentunya segala sesuatu mengenai pemerintah daerah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Faktor Penyebab Penerapan Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Adanya pembagian kekuasaan secara vertikal juga dikarenakan penerapan asas desentralisasi atau pelaksanaan asas otonomi daerah di Indonesia. Hal ini tercantum juga dalam pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Adapun pengertian desentralisasi dalam konsep pemerintahan didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mengurusi urusan rumah tangganya sendiri, berdasar dari adanya prakarsa dan aspirasi dari rakyat, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dari itu, pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan yang ada dibagi secara teritorial atau berdasarkan pada wilayah kekuasaannya, yaitu adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) di tiap-tiap daerah administrasinya.
Nah itulah referensi mengenai pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia beserta konsep dan penjelasan lengkapnya. Jika disimpulkan secara singkat, pengertian pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan suatu pembagian kekuasaan yang didasarkan pada tingkatan daerahnya masing-masing.
Facebook Tweet Whatsapp