asas otonomi daerah

Asas Otonomi Daerah di Indonesia Beserta Dasar Hukum dan Prinsipnya

Asas otonomi daerah – Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, dengan berpegang teguh pada asas-asas dan prinsip-prinsip tertentu.

Adapun definisi dan pengertian otonomi daerah secara umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal-hal terkait pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah diatur dalam landasan hukum seperti UUD 1945, ketetapan MPR RI, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tentunya terdapat asas-asas dan prinsip-prinsip yang dipegang teguh dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia ini.

Diharapkan tujuan otonomi daerah dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, mengembangkan kehidupan berdemokrasi, memeratakan pembangunan daerah, mendorong pemberdayaan masyarakat hingga menumbuhkan kreativitas masyarakat.

asas otonomi daerah

Asas Otonomi Daerah di Indonesia

Terdapat 3 asas pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yakni asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Berikut merupakan penjelasan asas-asas otonomi daerah selengkapnya.

1. Asas Desentralisasi

Asas otnomi daerah yang pertama adalah asas desentralisasi. Asas ini merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem negara kesatuan.

Penggunaan asas ini penting untuk memperpendek jalur birokrasi yang rumit dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, serta mengurangi beban pemerintah pusat dalam mengurus urusan negara. Selain itu juga akan tercipta harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Asas Dekonsentrasi

Selanjutnya ada asas dekonsentraso. Asas ini merupakan bentuk pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah atau dari badan otonom untuk mengatur dan mengurus urusan sektor administrasi dalam sistem negara kesatuan.

Pada asas ini, kontak langsung antara rakyat dan pemerintah menjadi lebih sering. Selain itu, asas dekonsentrasi ini dapat menjadi alat yang efektif untuk menjaga persatuan dan kesatuan, karena adanya perangkat politik di wilayah daerah.

3. Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)

Asas otonomi daerah yang terakhir adalah asas tugas pembantuan atau dikenal dengan sebutan asas medewind. Asas ini merupakan bentuk penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Asas ini merupakan suatu asas dasar hukum otonomi daerah yang memiliki sifat membantu pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya dalam menyelenggarakan negara atau daerah melalui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah atau badan otonom yang dimintai bantuannya tersebut.

Prinsip Otonomi Daerah

Terdapat 3 prinsip pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yakni prinsip otonomi daerah yang luas, yang nyata, dan yang bertanggungjawab. Berikut merupakan penjelasan prinsip-prinsip otonomi daerah selengkapnya.

1. Otonomi yang Luas

Prinsip otonomi daerah yang pertama adalah prinsip otonomi yang seluas-luasnya. Maksudnya berarti daerah otonom diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan seluas-luasnya, kecuali yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan daerah.

2. Otonomi yang Nyata

Berikutnya ada prinsip otonomi yang nyata. Pelaksanaan otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah, serta disesuaikan dengan ciri, karakteristik, dan potensi kekayaan tiap daerah masing-masing.

3. Otonomi yang Bertanggungjawab

Prinsip otonomi daerah yang terakhir adalah prinsip otonomi yang bertanggungjawab. Dengan kata lain, pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan harus sejalan dan selaras dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi secara nasional. 

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Berikut merupakan beberapa dasar hukum otonomi daerah di Indonesia yang tecantum dalam UUD 1945, ketetapan MPR RI atau melalui peraturan perundang-undangan lainnya.

  • UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7
  • UUD 1945 pasal 18A ayat 1 dan 2
  • UUD 1945 pasal 18B ayat 1 dan 2
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Nah itulah referensi mengenai asas-asas otonomi daerah, dasar hukum otonomi daerah serta prinsip-prinsip otonomi daerah di Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah penting dilakukan untuk memberi wewenang pada pemerintah daerah mengurus sendiri rumah tangganya.

Tinggalkan komentar