Unsur-unsur hukum – Hukum adalah sebuah aturan yang berlaku pada sebuah wilayah atau negara tertentu yang harus ditaati. Salah satu sifat hukum adalah memaksa tiap orang untuk mematuhinya, jika tidak maka akan ada sanksi yang diberikan. Selain itu juga terdapat unsur dan ciri-ciri hukum yang lainnya.
Jika dijabarkan secara luas, maka pengertian hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat oleh badan yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan di kalangan masyarakat pada wilayah atau negara tertentu.
Terdapat beberapa tujuan hukum dibuat, di antaranya adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan di masyarakat. Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan HAM oleh masyarakat lainnya.
Dalam teori hukum, terdapat beberapa unsur-unsur hukum yang ada pada tiap peraturan itu. Salah satunya adalah sifat hukum yang memaksa masyarakat untuk mematuhinya, dan jika terjadi pelanggaran hukum akan ada sanksi yang diberikan pada pelanggar hukum tersebut.
(baca juga penggolongan hukum)
Unsur-Unsur Hukum
Secara umum, terdapat 4 (empat) unsur-unsur hukum yang ada di kalangan masyarakat. Berikut ini merupakan unsur-unsur hukum beserta penjelasannya secara lengkap.
1. Hukum Mengatur Tingkah Laku Masyarakat
Unsur hukum yang pertama adalah peraturan hukum mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum yang berfungsi untuk mengatur dan melindungi masyarakat. Hukum mengatur segala tingkah laku dan aktivitas manusia sehari-hari.
Hal ini diwujudkan dalam bentuk perintah atau larangan terkait suatu hal. Fungsi hukum juga penting untuk mengatur dan menata segala aspek dalam kehidupan manusia. Contohnya adalah larangan mencuri dan membunuh orang lain atau perintah menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
2. Hukum Dibuat oleh Badan Resmi yang Berwajib
Hukum harus dibuat oleh badan resmi yang berwajib dalam suatu daerah atau negara tertentu. Dalam suatu wilayah, hukum hanya boleh dibuat oleh lembaga yang berwenang membuat peraturan yang sudah disepekati sebelumnya oleh semua pihak.
Dalam tiap negara, mungkin lembaga yang membuat peraturan bisa berbeda satu sama lain, asalkan sudah diberi kewenangan membuat hukum. Contohnya adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan presiden melalui rancangan yang sudah disepakati sebelumnya.
3. Peraturan Hukum Bersifat Memaksa
Unsur hukum berikutnya adalah peraturan hukum itu bersifat memaksa. Hukum memang bersifat memaksa dan harus diterapkan pada tiap orang yang ada pada suatu wilayah atau negara. Karena sifatnya yang memaksa, maka hukum berbeda dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Sifat hukum yang memaksa diwujudkan dengan pemberian sanksi atau kehilangan hak jika tidak dilakukan. Contohnya adalah saat pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, maka akan ditilang. Untuk itu pengendara helm dipaksa untuk menggunakan helm.
4. Jika Melanggar Hukum Akan Diberi Sanksi
Unsur hukum yang terakhir adalah adanya sanksi bagi pelanggaran hukum yang terjadi. Pemberian sanksi dilakukan untuk menimbulkan rasa jera agar tidak ada orang yang melanggar hukum. Tentunya sanksi yang diberikan sesuai dengan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan atau lewat putusan hakim di pengadilan.
Sanksi yang diberikan pun bervariasi, bisa berupa denda, penjara atau bahkan hukuman mati di beberapa negara, tergantung dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Contohnya adalah seorang pembunuh kemudian divonis oleh hakim di pengadilan menerima hukuman 15 tahun penjara.
Nah itulah referensi unsur-unsur hukum beserta ciri-ciri dan penjelasannya lengkap. Secara umum hukum bersifat memaksa dan mengatur tingkah laku masyarakat, dibuat oleh lembaga resmi yang berwajib, dan jika melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Facebook Tweet Whatsapp