urusan pemerintah pusat

Urusan Pemerintah Pusat Beserta Contoh Tugas dan Kewenangannya

Urusan pemerintah pusat – Indonesia merupakan negara demokrasi yang berbentuk republik. Dalam menyelenggarakan sistem pemerintahannya, terdapat pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Urusan pemerintah pusat pun berbeda dengan urusan pemerintah daerah.

Pengertian pemerintah pusat menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Yang dimaksud kekuasaan pemerintahan adalah berbagai kewenangan urusan pemerintahan. Sedangkan menteri merupakan pembantu presiden dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintah tertentu.

Urusan pemerintahan pusat terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan pusat dan daerah, sedangkan urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

(baca juga tugas DPD RI)

urusan pemerintah pusat

Urusan Pemerintah Pusat

Secara umum terdapat 3 pembagian pemerintah pusat yakni urusan pemerintahan pusat, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Pemerintahan Absolut

Urusan pemerintah pusat yang pertama adalah pemerintahan absolut. Hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya, baik diurus sendiri atau melalui instansi vertikal yang ada di daerah. Pemerintah pusat memeliki wewenang penuh pada urusan pemerintahan absolut.

Adapun yang termasuk dalam kategori urusan pemerintahan absolut antara lain terdiri dari :

1. Politik Luar Negeri

Politik luar negri menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Beberapa kebijakan pemerintah pusat pada urusan politik luar negeri misalnya mengangkat pejabat diplomatik, membuat kerjasama dengan negara lain, menetapkan kebijakan dagang dengan pihak asing atau menunjuk warga negara dalam konferensi internasional.

2. Pertahanan

Urusan pertahanan negara jelas jadi tugas pemerintah pusat yang tidak boleh disepelekan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat pasukan militer untuk keperluan pertahanan, wujudnya bisa untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, serta menetapkan wajib militer jika diperlukan.

3. Keamanan

Sama dengan pertahanan, pemerintah pusat juga berwenang dalam urusan keamanan negara. Hal ini diwakili dengan instansi kepolisian, wujudnya bisa dengan menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak para pelanggar hukum, serta memberantas organisasi kriminal yang berbahaya.

4. Yustisi

Yustisi atau peradilan negara jadi salah satu contoh urusan pemerintahan absolut. Wujudnya bisa dilakukan dengan mendirikan lembaga peradilan, mengangkat atau memberhentikan hakim dan jaksa, serta berkaitan pula dengan perubahan aturan undang-undang.

5. Moneter dan Fiskal Nasional

Pemerintah pusat juga bertugas dalam urusan moneter dan fiskal nasional. Urusan ini meliputi tugas-tugas seperti menentukan nilai mata uang, mencetak mata uang, menetapkan kebijakan moneter, dan juga mengendalikan peredaran mata uang.

6. Agama

Yang terakhir, urusan agama juga termasuk urusan pemerintahan absolut. Hal ini berkaitan dengan keweangan menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, menetapkan kebijakan dalam proses menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Pemerintahan Konkuren

Urusan pemerintah pusat yang kedua adalah urusan pemerintahan konkuren. Yang dimaksud urusan pemerintahan konkuren adalah urusan dan kewenangan dari pemerintah pusat yang dibuat atau dibagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Urusan ini juga jadi dasar dilaksanakannya otonomi daerah. Secara umum, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Yang termasuk urusan pemerintahan wajib, baik pada bidang pelayanan atau bukan pelayanan, antara lain adalah sebagai berikut :

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pekerjaan umum dan penataan ruang
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  • Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
  • Sosial
  • Tenaga kerja
  • Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak
  • Pangan
  • Pertanahan
  • Lingkungan hidup
  • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Pemberdayaan masyarakat dan desa
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Perhubungan
  • Komunikasi dan informatika
  • Koperasi, usaha kecil, dan menengah
  • Penanaman modal
  • Kepemudaan dan olahraga
  • Statistik
  • Persandian
  • Kebudayaan
  • Perpustakaan
  • Kearsipan

Sementara yang termasuk dalam kategori urusan pemerintahan pilihan antara lain adalah sebagai berikut :

  • Kelautan dan perikanan
  • Pariwisata
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Energi dan sumber daya mineral
  • Perdagangan
  • Perindustrian
  • Transmigrasi

Pemerintahan Umum

Urusan pemerintahan pusat yang ketiga adalah urusan pemerintahan umum. Yang dimaksud urusan pemerintahan umum ini adalah urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Dalam menjalankan rusan pemerintahan umum, presiden juga dibantu oleh gubernur dan bupati/wali kota di daerah masing-masing. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, sedangkan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Adapun yang termasuk dalam urusan pemerintahan umum antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI.
  2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.
  4. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
  7. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Nah itulah referensi 3 urusan pemerintah pusat beserta contoh tugas, wewenang dan penjelasan lengkapnya. Semoga bisa jadi referensi dan menambah wawasan pengetahuan.

Tinggalkan komentar