Apa yang dimaksud otonomi daerah? Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan otonomi daerah diterapkan di Indonesia guna mendorong ekonomi daerah dan meningkatkan peran masyarakat. Asas otonomi daerah meliputi desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Adanya otonomi daerah memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengurus sendiri pemerintahannya.
Adapun tujuan otonomi daerah antara lain adalah meningkatkan pelayanan masyarakat, mengembangkan kehidupan berdemokrasi, meningkatkan keadilan nasional, memeratakan wilayah daerah, memelihara hubungan antara pemerintah pusat dan daearah, mendorong pemberdayaan masyarakat serta menumbuhkan ekonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah dijamin dan diatur dalam aturan undang-undang dan konstitusi. Dasar hukum otonomi daerah di Indonesia tertera pada UUD 1945 antara lain pada pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1-2 dan pasal 18B ayat 1-2.
Dasar hukum lain ada pada peraturan perundang-undangan. Misalnya tertera pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(baca juga pengertian keadilan)
Pengertian Otonomi Daerah
Lantas apa sebenarnya arti otonomi daerah? Berikut akan dijelaskan pengertian otonomi daerah baik definisi secara umum, menurut KBBI, secara bahasa dan menurut pendapat para ahli.
Pengertian Otonomi Daerah Secara Umum
Pengertian otonomi daerah secara umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Arti Otonomi Daerah Menurut KBBI
Pengertian otonomi daerah menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi Otonomi Daerah Secara Bahasa
Otonomi daerah terdiri dari dua kata yakni otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri pada sebuah kesatuan masyarakat dalam sebuah wilayah atau daerah tertentu.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah penjelasan definisi dan pengertian otonomi daerah menurut para ahli di bidang pemerintahan dan ketatanegaraan.
Menurut Benyamin Hoesein
Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein merupakan pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Menurut Ateng Syarifuddin
Arti otonomi daerah menurut Ateng Syarifuddin adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut F. Sugeng Istianto
Menurut Sugeng Istianto, definisi otonomi adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
Menurut Vincent Lemius
Pengertian otonomi daerah secara umum adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Syarif Saleh
Otonomi daerah adalah suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
Menurut Philip Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
Menurut Kansil
Arti otonomi daerah menurut Kansil adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
Menurut Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Menurut Mariun
Definisi otonomi daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
Menurut Sunarsip
Arti otonomi daerah merupakan suatu wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004
Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium
Arti otonomi daerah menurut Kamus Hukum dan Glosarium merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Encyclopedia of Social Science
Arti otonomi daerah menurut Encyclopedia of Social Science merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Nah itulah referensi pengertian otonomi daerah beserta arti, definisi dan tujuan otonomi daerah secara umum. Penjelasan mengenai arti otonomi daerah di atas dikutip dari berbagai sumber, referensi dan pendapat para ahli di bidangnya masing-masing. Semoga bisa menambah wawasan pengetahuan.
Facebook Tweet Whatsapp