Sejarah Dekrit Presiden – Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh presiden Indonesia pertama, Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dekrit presiden adalah tentang pembubaran Badan Konstituante hasil pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 menuju ke UUD 45.
Latar belakang Dekrit Presiden 1959 adalah gagalnya Badan Konstituante menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUD Sementara 1950. Para anggota konstituante sudah mulai melakukan sidang pada 10 November 1956, namun belum mampu merumuskan UUD sampai tahun 1958.
Hal ini membuat masyarakat lebih berharap untuk kembali ke UUD 1945. Pada tanggal 22 April 1959, presiden Soekarno kemudian menyampaikan amanat di depan sidang konstituante yang menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945.
Pada tanggal 30 Mei 1959, Badan Konstituante kemudian melaksanakan voting. Hasilnya lebih banyak yang mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 daripada yang tidak setuju. Namun karena tidak memenuhi kuorum atau batas minimal peserta yang hadir, maka pemungutan suara harus diulang.
Pengulangan pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, namun lagi-lagi tidak memenuhi kuorum. Akhirnya Badan Konstituante menghentikan sidang parlemen untuk sementara sejak tanggal 3 Juni 1959. Pada akhirnya penghentian sidang ini berlangsung seterusnya.
Atas nama pemerintah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Letnan A.H. Nasution mengeluarkan peraturan yang berisi larangan melakukan kegiatan politik. Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkait ketidakpastian politik nasional.
Tanggal 16 Juni 1959, ketua umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada presiden Soekarno agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Badan Konstituante. Hal itulah yang melandasi sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dekrit Presiden dikeluarkan pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00. Pengeluaran dekrit diumumkan pada upacara resmi di Istana Merdeka. Berikut ini merupakan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 selengkapnya dengan ejaan sesuai aslinya.
(baca juga Piagam Jakarta)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANGDengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANGMenetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Nah itulah referensi mengenai sejarah dan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beserta latar belakang dan dampaknya bagi bangsa Indonesia. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pun menjadi tonggak sejarah bagi perjalanan negara Indonesia sampai sekarang.
Facebook Tweet Whatsapp