pengertian warga negara

Pengertian Warga Negara | Definisi, Fungsi, Hak dan Kewajibannya

Pengertian warga negara – Warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Warga negara bisa berupa warga negara lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Definisi warga negara pun memiliki banyak perbedaan karena tiap negara juga memiliki konsep dan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda.

Secara umum terdapat 2 asas kewarganegaraan untuk menentukan warga negara seseorang. Yang pertama adalah asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan darah atau kewarganegaraan orang tuanya. Yang kedua adalah asas ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran seseorang. Indonesia menerapkan asas ius sanguinis.

Warga negara Indonesia kerap disingkat dengan WNI. Ada juga istilah WNA atau warga negara asing, merujuk pada orang asing yang sedang tinggal atau singgah di Indonesia. Fungsi warga negara di suatu negara menjadi penting untuk menjaga persatuan, menciptakan kestabilan serta mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan bangsa.

Tentunya tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban tertentu. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 antara lain pada pasal 27 dan 28. Pemberian hak dan kewajiban ini penting guna menjaga kestabilan dan keamanan di dalam negeri bagi tiap warganya.

(baca juga pengertian kewarganegaraan)

pengertian warga negara

Pengertian Warga Negara

Di bawah ini akan dibahas apa saja pengertian warga negara secara umum, menurut KBBI, undang-undang serta menurut pendapat para ahli.

Arti Warga Negara Menurut KBBI

Pengertian warga negara menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Definisi Warga Negara Secara Umum

Pengertian warga negara secara umum adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.

Warga negara juga bisa didefinisikan sebagai orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.

Secara yuridis berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 dan perubahannya, istilah warga negara dibedakan menjadi 2 (dua) kategori yakni:

  1. Warga negara asli (pribumi), yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya warga Indonesia yang berasal dari suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak, Asmat, Aceh, Bali, Toraja, dan etnis keturunan lndonesia lainnya.
  2. Warga negara asing (vreemdeling), yaitu penduduk yang berasal dari suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia. Misalnya warga Indonesia yang berasal dari suku China (Tionghoa), Arab, India, Belanda, Eropa, dan sebagainya, yang telah disahkan berdasarkan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Berikut merupakan pembahasan mengenai pengertian dan definisi warga negara menurut pendapat para ahli tata negara.

Menurut A.S. Hikam (2004)

Pengertian warga negara menurut A.S. Hikam adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.

Menurut Koerniatmanto S

Arti warga negara merupakan anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.

Menurut Ko Swaw Sik (1957)

Definisi warga negara diartikan sebagai semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.

Menurut Purwadarminta

Pengertian warga negara menurut Purwadarminta merupakan orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.

Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger

Arti warga negara didefinisikan sebagai sebuah pengkajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara.

Menurut Wolhoff

Pengertian warga negara adalah bentuk keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yaitu sejumlah manusia yang memiliki ikatan satu sama lainnya karena adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya.

Menurut Soemantri

Definisi warga negara menurut Soemantri merupakan sesuatu yang saling berkaitan dengan manusia sebagai seseorang dalam suatu ikatan yang terorganisir dalam suatu interaksi dengan negara.

Menurut Graham Murdock

Definisi warga negara adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.

Menurut Daryono

Menurut Daryono, arti kewarganegaraan adalah seseorang dengan keanggotaan di dalam satuan politik tertentu (negara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono

Warga negara merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik.

Menurut R. Paman

Definisi warga negara menurut pendapat dari R. Daman merujuk pada kata kondisi-kondisi yang berkaitan dengan penduduk dalam suatu negara.

Fungsi Warga Negara

Beberapa fungsi warga negara berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Hak dan kewajiban warga negara diberikan untuk memenuhi beberapa fungsi warga negara sebagai berikut.

  • Menjunjung hukum dan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
  • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai kapasitas dan bidang masing-masing.
  • Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Tunduk kepada peraturan dan batasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan negara.
  • Mentaati dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
  • Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa.

Nah itulah referensi pengertian warga negara secara umum beserta arti dan definisinya menurut para ahli. Dibahas juga mengenai apa saja fungsi-fungsi warga negara secara umum. Semoga bisa menjadi tambahan referensi dan menambah wawasan.

Tinggalkan komentar