fungsi npwp

Fungsi NPWP dalam Perpajakan Bagi Pribadi dan Perusahaan [Lengkap]

Fungsi NPWP – NPWP adalah singkatan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan nomor yang diberi pada tiap orang atau perusahaan berpenghasilan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan di Indonesia. Manfaat NPWP pun dirasa penting dalam administrasi perpajakan dan syarat mendapat pelayanan umum.

Sebagai warga negara yang baik, kita tentu harus membayar pajak jika sudah berpenghasilan. Pajak memang menjadi salah satu sumber kas negara. Adapun beberapa fungsi pajak penting untuk sumber pemasukan negara, mengatur pertumbuhan ekonomi, menstabilkan perekonomian nasional, dan fungsi pemerataan pendapatan.

Salah satu bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah memiliki nomor NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Tiap orang atau badan yang berpenghasilan memiliki 1 nomor NPWP yang unik dan berbeda satu sama lain. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit, dimana 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya adalah kode administrasi.

Dalam sebuah kartu NPWP, selain nomor juga dicantumkan nama pemilik, alamat, NIK (nomor induk kependudukan), dan KPP cabang tempat NPWP diterbitkan. Memiliki NPWP menjadi penting bagi tiap orang untuk mendapat beberapa manfaat, seperti kemudahan administrasi perpajakan dan syarat pelayanan umum.

Meski begitu tidak semua paham mengenai apa itu NPWP. Banyak juga yang enggan membuat NPWP karena malas, tidak ada waktu, atau tidak tahu manfaat yang didapatkan. Pendaftaran NPWP pun bisa dilakukan dengan mudah, bisa datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat atau dilakukan secara online. Dan tentunya proses pendaftaran tidak dipungut biaya.

(baca juga pengertian pajak)

fungsi npwp

Pengertian NPWP

Menurut UU KUP 2007 pasal 1, pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Terdapat 2 jenis-jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi dimiliki oleh tiap individu dan perseorangan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan dimiliki oleh badan atau perusahaan yang ada di Indonesia.

Fungsi NPWP

NPWP memiliki beberapa fungsi dan manfaat, baik bagi perseorangan atau bagi perusahaan. Berikut merupakan penjelasan mengenai fungsi-fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak.

1. Sebagai Identitas Pengenal Wajib Pajak

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki fungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, baik identitas wajib pajak bagi perseorangan atau bagi perusahaan tertentu. Adanya NPWP menjadi tanda pengenal yang unik, layaknya KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

2. Sebagai Sarana dalam Administrasi Perpajakan

Fungsi NPWP bisa digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan administrasi perpajakan. NPWP yang menjadi identitas wajib pajak tentu memberi kemudahan dalam berbagai administrasi perpajakan. Untuk itu tiap pegawai atau perusahaan yang berpenghasilan harus membuat NPWP ini.

3. Menjaga Ketertiban dalam Pembayaran dan Pengawasan Administrasi Perpajakan

Manfaat NPWP juga penting untuk menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan. Adanya NPWP memberi kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti restitusi pajak, pengajuan penguranan pembayaran pajak, atau pemotongan pajak yang rendah.

4. Sebagai Syarat Mendapatkan Pelayanan Umum

Fungsi NPWP juga menjadi syarat dalam mendapatkan pelayanan umum. Dengan NPWP, kita bisa mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi umum. Dalam beberapa instansi mengharuskan input nomor NPWP sebagai syarat dokumen pendukung untuk pengurusan administrasi, misalnya kredit bank, pengajuan paspor, rekening koran, dan sebagainya.

Nah demikian referensi manfaat dan fungsi NPWP bagi individu/perseorangan serta bagi perusahaan/instansi tertentu. NPWP memiliki fungsi penting sebagai identitas wajib pajak, untuk hal administrasi perpajakan, serta sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan umum.

Tinggalkan komentar