pengertian pajak

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Secara Umum [Lengkap]

Pengertian pajak menurut para ahli – Apa yang dimaksud pajak? Arti pajak secara singkat adalah iuran wajib yang dibayar rakyat untuk negara. Meski begitu definisi pajak bisa dijabarkan lebih luas dan berkaitan dengan aturan undang-undang yang berlaku. Kita sebagai warga negara yang baik harus taat dalam membayar pajak sesuai aturan undang-undang Republik Indonesia.

Pengertian pajak secara umum adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak bersifat memaksa dan dipungut berdasarkan aturan undang-undang. Ada beberapa unsur-unsur pajak seperti subyek pajak, obyek pajak dan tarif pajak yang dikenakan.

Beberapa jenis-jenis pajak di Indonesia misalnya adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan sebagainya.

Nah sebagai warga negara Indonesia, kita harus taat membayar pajak yang dikenakan pada kita karena fungsi pajak penting bagi negara. Besaran pajak pun bervariasi tergantung jenis pajak yang dikenakan. Lantas apa sebenarnya pengertian pajak yang tepat dan benar? Kami akan bagikan ulasannya berikut ini.

(baca juga pengertian manajemen)

pengertian pajak

Pengertian Pajak

Apa itu pajak? Di bawah ini akan dijelaskan pengertian pajak, baik pengertian secara umum, artinya menurut KBBI serta definisinya menurut para ahli.

Pengertian Pajak Secara Umum

Definisi pajak secara umum adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dapat dipaksakan dan dipungut oleh pemerintah atau instansi yang berwenang pada orang atau badan usaha yang memenuhi wajib pajak.

Pengertian Pajak Menurut UU No. 28 Tahun 2007

Pengertian pajak menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, dijelaskan bahwa pajak kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Arti Pajak Menurut KBBI

Pengertian pajak menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Berikut ini akan dijelaskan beberapa definisi dan pengertian pajak menurut ahli ekonomi dan perpajakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut Charles E. McLure

Pengertian pajak menurut Charles E. McLure adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak, bisa berupa orang pribadi atau badan usaha oleh negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Menurut Leroy Beaulieu

Pengertian pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson dan Horace R. Brock

Definisi pajak menurut Sommerfeld, Anderson dan Brock merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr. Rachmat Sumitro, SH

Definisi pajak menurut Rachmat Sumitro merupakan iuran rakyat kepada kas negara yakni peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang, dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Menurut Rifhi Siddiq 

Pajak menurut Rifhi Siddiq merupakan iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

Menurut Prof. Dr. Adriani

Arti pajak dapat didefinisikan sebagai iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan yang berlaku dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.

Menurut Rimski Kartika Judisseno

Pengertian pajak adalah kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Menurut Suparman Sumawidjaya

Definisi pajak adalah pungutan wajib warga negara berupa uang yang ditarik oleh pemerintah berdasarkan norma hukum yang dimanfaatkan untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif agar bisa tercapainya kesejahteraan umum.

Menurut Prof. Dr. M. J. H. Smeets

Arti pajak menurut Smeets adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum serta bisa dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang diperuntukkan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.

Menurut R. R. A. Seligman

Menurut R.R.A. Seligman, pengertian pajak adalah pungutan yang memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat diperoleh.

Menurut Sugianto

Pajak menurut Sugianto adalah suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.

Menurut P. J. A. Adriani

Definisi pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum atau undang-undang dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. S. I. Djayaningrat

Menurut Djayaningrat, definisi pajak merupakan suatu kewajiban memberikan sebagian dari kekayaan kepada negara dikarenakan oleh suatu kejadian. kondisi dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan bisa dipaksakan namun tidak ada balas jasa dari negara.

Menurut Cort Vander Linden

Arti pajak secara umum menurut Vander Linden adalah sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

Menurut Mr. Dr. N. J. Fieldman

Fieldman mengemukakan pendapat bahwa pengertian pajak secara umum adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh yang terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan hanya sekedar untuk menutup pengeluaran-pengeluaran rutin pemerintah.

Menurut Waluyo

Pajak adalah iurang masyarakat kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunananya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Nah demikianlah referensi pengertian pajak menurut para ahli, secara umum dan menurut KBBI. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat dalam membayar pajak demi menunjang perekonomian nasional. Semoga bisa jadi referensi mengenai pengertian pajak.

Tinggalkan komentar