fungsi hukum

6+ Fungsi Hukum Beserta Peran dan Tujuannya dalam Masyarakat

Fungsi hukum – Hukum merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh tiap orang. Jika melanggar hukum, akan ada sanksi yang didapatkan. Tujuan hukum penting untuk melindungi masyarakat serta untuk menegakkan ketertiban dan keadilan, yang bisa diwujudkan lewat jalur peradilan yang jujur dan adil.

Secara umum, pengertian hukum adalah sebuah aturan yang mengatur norma dan tingkah laku tiap manusia yang bersifat memaksa, dan bagi pelanggarnya akan diberi sanksi. Hukum bersifat memaksa dan melindungi tiap orang dalam lingkup tertentu. Aturan hukum dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang.

Terdapat macam-macam sumber hukum, baik itu sumber hukum material atau formal. Sumber hukum material bersumber pada nilai dan norma yang jadi pedoman manusia. Sementara sumber hukum formal bersumber dari undang-undang, keputusan hukum, traktat, kebiasaan atau pendapat dari para ahli hukum.

Tentunya pembuatan aturan hukum memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Fungsi hukum yang paling umum mungkin untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat, sehingga tidak ada orang yang bertindak sewenang-wenang. Kedudukan tiap orang adalah sama di mata hukum sehingga tidak boleh ada yang diperlakukan khusus.

fungsi hukum

Fungsi Hukum

Berikut ini akan dibagikan peran dan fungsi hukum dalam masyarakat dalam hubungannya dengan sistem peradilan di Indonesia.

Fungsi Perlindungan

Hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat. Adanya aturan hukum membuat masyarakat terlindungi dari segala ancaman pelanggaran hukum yang mungkin terjadi, sehingga tiap orang tidak bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

Fungsi Keadilan

Fungsi hukum juga penting untuk menegakkan keadilan. Pada hakikatnya, hukum dibuat untuk mendapat keadilan bagi tiap rakyat. Dengan hukum, tiap orang bisa menuntut keadilan, lewat jalur pengadilan, dengan asas pada tiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Fungsi Pembangunan

Hukum juga memiliki fungsi di bidang pembangunan. Dalam proses pembangunan, hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara. Fungsi hukum juga penting sebagai alat perubahan sosial dan penggerak pembangunan dalam lingkup nasional.

Fungsi Pengendalian

Fungsi hukum selanjutnya adalah fungsi pengawasan dan pengendalian. Maksudnya hukum mengatur dan mengontrol tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, agar tidak menyimpang dan melanggar hukum, serta sesuai dengan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.

Fungsi Kritik

Hukum memiliki fungsi sebagai alat kritik sosial. Fungsi kritik ini dimaksudkan untuk memberikan perbaikan pada lembaga pemerintahan, termasuk lembaga kehakiman dan peradilan, agar meningkatkan layanan hukum dan HAM yang bertujuan untuk keadilan rakyat.

Fungsi Penyelesaian Masalah

Fungsi hukum dapat digunakan untuk menyelesaian masalah dan sengketa. Saat ada 2 orang atau pihak yang bersengketa terkait suatu masalah, solusi permasalahan tersebut bisa diselesaikan lewat jalur hukum, lewat proses peradilan yang adil dan jujur.

Fungsi Hukum Secara Umum

  • Memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan bagi setiap anggota masyarakat.
  • Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
  • Mengatur interaksi dan pergaulan antar manusia agar menjadi damai
  • Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
  • Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
  • Sebagai alat dan fungsi kritis sosial
  • Sebagai sarana untuk penggerak pembangunan nasional

Tujuan Hukum

Berikut merupakan penjelasan mengenai tujuan hukum, baik teori tujuan hukum etis dan utilities serta tujuan hukum secara umum.

Teori Tujuan Hukum

Terdapat dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities.

  • Teori Etis, yakni teori yang mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
  • Teori Utilities, yakni teori yang mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk memberikan faedah atau manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang dalam sebuah lingkungan masyarakat.

Tujuan Hukum Secara Umum

Tujuan hukum secara umum adalah untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, serta kesejahteraan. Adanya hukum membuat setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan adil melalui pengadilan dengan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

Nah itulah referensi fungsi hukum beserta peran dan tujuannya secara umum disertai penjelasan lengkap. Hukum memang berfungsi untuk menegakkan keadilan dan menciptakan perlindungan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Semoga bisa menambah wawasan dan referensi pengetahuan hukum.

Tinggalkan komentar