bentuk-bentuk negara

Bentuk-Bentuk Negara Beserta Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Bentuk-bentuk negara – Secara umum, pengertian negara didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Sedangkan menurut KBBI, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Hal ini memang sesuai dengan adanya 4 unsur-unsur negara itu sendiri, yang meliputi adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta adanya pengakuan dari negara lain. Adanya empat unsur-unsur tersebut menjadi syarat terbentuknya suatu negara yang berdaulat dan kemudian diakui secara internasional.

Di era modern ini, bentuk negara secara umum dibedakan menjadi 2 (dua) bentuk utama, yakni negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan sering disebut sebagai unitarianisme atau negara republik, sedangkan negara serikat dikenal dengan istilah negara federasi.

Sementara menurut teori para ahli lain, terdapat bentuk-bentuk negara lain di masa lalu seperti aristokrasi, timokrasi, oligarki, plutokrasi hingga tirani. Bentuk-bentuk negara tersebut sudah jarang diterapkan, bahkan hampir tidak ada karena tergerus perkembangan zaman.

(baca juga tujuan negara secara umum)

bentuk-bentuk negara

Bentuk-Bentuk Negara

Secara umum, bentuk negara di era modern dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yakni bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat. Berikut merupakan pembahasan bentuk-bentuk negara di dunia beserta definisi, ciri-ciri dan contohnya.

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulata dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah dalam negara tersebut. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. 

Negara kesatuan dibedakan menjadi dua sistem, yakni sistem sentralisasi dan desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, semua persoalan di tiap daerah diurus oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintah daerah hanya menjalankan tugas dan perintah dari pemerintah pusat.

Sedangkan pada sistem desentralisasi, tiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat, yang sering disebut sebagai hak otonomi daerah.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan :

  • Hanya terdiri dari 1 kepala negara
  • Hanya terdiri dari 1 dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat
  • Hanya terdiri dari 1 undang-udang dasar
  • Tidak ada negara di dalam negara
  • Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar
  • Bisa berupa sistem sentralisasi atau desentralisasi
  • Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan

Contoh Negara Kesatuan :

  • Indonesia
  • Prancis
  • Inggris
  • Jepang
  • Belanda
  • Italia
  • Filipina
  • Maladewa
  • dan lain-lain

2. Negara Serikat

Negara serikat merupakan bentuk negara yang di dalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara bagian tersebut berhak membuat peraturan sendiri asalkan sesuai dengan konstitusi pusat, namun negara bagian tidak memiliki kedaulatan.

Dalam negara serikat, terdapat 2 macam pemerintahan, yakni pemerintahan federal atau pusat dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal bertugas mengatur urusan bersama dari semua negara bagian, seperti hubungan internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.

Sementara pemerintahan negara bagian mengatur urusan dalam negeri pada negara bagian masing-masing dan berwenang membuat undang-undang dasar sendiri. Tiap negara bagian juga memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagian tersebut.

Ciri-Ciri Negara Serikat :

  • Kepala negara yang dipilih rakyat bertanggungjawab terhadap rakyat
  • Kepala negara memiliki hak veto yang diajukan oleh parlemen
  • Terdapat negara bagian di dalam negara
  • Tiap negara bagian memiliki kekuasaan asli, namun tidak memiliki kedaulatan
  • Tap negara bagian memiliki wewenang membuat undang-undang sendiri
  • Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar

Contoh Negara Serikat :

  • Amerika Serikat
  • Australia
  • Jerman
  • Brasil
  • Malaysia
  • Rusia
  • India
  • dan lain-lain

Nah itulah referensi 2 bentuk negara beserta pengertian, ciri-ciri, contoh, dan penjelasan lengkapnya. Secara umum memang ada 2 bentuk negara di era modern ini, yakni bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat. Semoga bisa menjadi tambahan referensi.

Tinggalkan komentar