prinsip otonomi daerah

5+ Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia Beserta Penjelasannya [Lengkap]

Prinsip otonomi daerah – Otonomi daerah merupakan penyerahan hak dan wewenang dari pemerintah pusat pada daerah otonomi untuk mengurus urusan pemerintahannya. Dalam menjalankan kebijakan otonomi daerah, terdapat beberapa prinsip yang harus dijalankan, di antaranya adalah prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata, dan bertanggungjawab

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian otonomi daerah merupakan penyerahan hak, wewenang, dan kewajiban daerah oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa dampak positif otonomi daerah bagi masyarakat, misalnya meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian rakyat, mengembangkan potensi daerah, dan memeratakan pembangunan daerah. Otonomi daerah juga dapat memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam di tiap daerah.

Terdapat 3 (tiga) asas otonomi daerah yang utama, yakni asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Selain itu juga ada beberapa prinsip-prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yang juga diatur dalam undang-undang.

prinsip otonomi daerah

Prinsip Otonomi Daerah

Berikut ini merupakan 5 prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia beserta penjelasannya lengkap.

1. Prinsip Otonomi yang Seluas-Luasnya

Prinsip otonomi daerah yang pertama adalah prinsip otonomi yang seluas-luasnya. Maksudnya daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan daerah sendiri sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah pun diberi kewenangan seluas-luasnya, kecuali beberapa urusan pemerintah pusat seperti hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, agama, dan moneter.

2. Prinsip Otonomi yang Nyata

Prinsip otonomi daerah yang kedua adalah prinsip otonomi yang nyata. Prinsip ini menentukan kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan pada tugas, wewenang, dan juga kewajiban yang telah ada secara nyata.

Tiap daerah diberi tugas dan kewenangan untuk dapat mengembangkan potensi daerahnya yang sudah disesuaikan dengan ciri khas daerah masing-masing dengan segala jenis potensinya.

3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab

Selanjutnya ada prinsip otonomi yang bertanggungjawab. Maksud dalam prinsip ini adalah otonomi daerah dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dan sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi daerah pada awalnya. 

Otonomi daerah memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan memajukan perekonomian daerah. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat adalah untuk kepentingan rakyat dan kemajuan daerah secara umum.

4. Prinsip Otonomi yang Dinamis

Pelaksanaan otonomi daerah juga memegang prinisp otonomi yang dinamis. Maksud dari prinsip ini adalah bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak bersifat tetap, tetapi bersifat dinamis yang berarti nantinya dapat berubah-ubah tergantung hal-hal yang mungkin terjadi.

Perubahan pelaksanaan otonomi daerah ini bisa bertambah dan berkurang menyesuaikan perkembangan zaman. Namun secara umum, otonomi daerah tetap berjalan sesuai yang telah tercantum dalam undang-undang yang sudah disahkan sebelumnya.

5. Prinsip Otonomi yang Serasi

Prinsip otonomi daerah yang terakhir adalah prinsip otonomi yang serasi. Yang dimaksud dari prinsip ini adalah bahwa pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan otonomi daerah tetap dijaga keseimbangan antara daerah dengan pemerintah daerah lainnya.

Dengan kata lain, pemerintah daerah dalam melakukan kebijakan pembangunan juga harus memperhatikan daerah-daerah sekitarnya agar tercipta keserasian dan keselarasan pembangunan, yang jadi tujuan pembangunan nasional secara umum.

Nah itulah referensi 5 prinsip otonomi daerah di Indonesia beserta penjelasannya lengkap. Secara umum ada 5 prinsip pelaksanaan otonomi di Indonesia, yakni otonomi yang seluas-luasnya, yang nyata, yang bertanggungjawab, yang dinamis, dan yang serasi.

Tinggalkan komentar