perbedaan negara demokrasi dan negara otoriter

15+ Perbedaan Negara Demokrasi dan Negara Otoriter Beserta Contohnya

Perbedaan negara demokrasi dan negara otoriter – Tiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing, dua sistem yang sering dianut oleh negara di dunia adalah sistem demokrasi dan otoriter. Keduanya merupakan sistem pemerintahan yang bertolak belakang serta memiliki banyak perbedaan dari berbagai aspek dan kriteria.

Secra umum pengertian demokrasi adalah negara yang bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dijalankan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya kekuasaan tertinggi di negara demokrasi ada di tangan rakyat.

Sementara negara Otoriter merupakan negara yang bentuk kekuasaannya bersifat terpusat. Kekuasaan otoriter berkebalikan dengan sistem demokrasi, karena kekuasaan otoriter merupakan kekuasaan yang terpusat dan tidak melihat kebebasan individu lainnya. Semua keputusan dan kebijakan dibuat oleh pihak penguasa.

Tentu ada banyak perbedaan antara negara demokrasi dan negara otoriter. Hal ini karena dua sistem pemerintahan itu sangat bertolak belakang satu sama lain. Jika demokrasi mengedepankan asas musyawarah dan keputusan bersama, maka negara otoriter hanya berdasarkan keputusan dan kepentingan pemerintah yang berkuasa saja.

(baca juga prinsip-prinsip demokrasi)

perbedaan negara demokrasi dan negara otoriter

Perbedaan Negara Demokrasi dan Negara Otoriter

Berikut ini akan dibagikan beberapa perbedaan negara demokrasi dan negara otoriter beserta contoh dan penjelasannya lengkap.

Pemilihan Kepala Negara

Perbedaan negara demokrasi dan negara otoriter dapat dilihat dari cara pemilihan kepala negaranya. Pada negara demokrasi, pemilihan kepala negara dilakukan lewat metode pemilihan umum atau pemilu secara demokratis oleh warga, dengan syarat suara terbanyak atau mayoritas yang terpilih.

Sementara pada negara otoriter, pemilihan umum tidak dijalankan secara demokratis. Pemilu hanya dijalankan sebagai formalitas untuk melanjutkan keabsahan penguasa atau pemerintahan yang sudah ada, bahkan terkadang tidak dilakukan pemilu sama sekali.

Lama Periode Kepala Negara

Pada negara demokrasi, lama periode kepala negara atau presiden dibatasi secara teratur, umumnya sekitar 4 sampai 5 tahun saja. Di Indonesia, masa jabatan presiden selaku kepala negara hanya 5 tahun saja, dan hanya bisa terpilih dalam 2 periode saja.

Sementara pada negara otoriter, tidak ada batasan terkait kepemimpinan penguasa negara. Tidak ada pergantian pimpinan negara karena penguasa atau diktator tidak mau melepas jabatannya, sehingga berlangsung sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

Kebebasan Pers dan Media

Adanya kebebasan pers dan media menjadi salah satu perbedaan negara otoriter dan negara demokrasi yang paling utama. Di negara demokrasi, terdapat kebebasan pers dan media. Pers dan jurnalis bebas memberitakan pengelolaan negara oleh pemerintah.

Sementara di negara otoriter, tidak ada kebebasan pers. Pemerintahan berjalan tertutup dan tidak bisa diberitakan oleh pers. Hal ini membuat publik tidak mengetahui kebijakan pemerintahan. Pers pun dibungkan agar tidak mengkritik dan melawan pemerintah.

Kekuasaan Tertinggi

Kekuasaan tertinggi di negara demokrasi ada di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan pengertian demokrasi yang didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di negara demokrasi.

Hal ini berbeda dengan pemegang kekuasaan tertinggi di negara otoriter, yakni pihak penguasa. Pemerintahan memegang kendali penuh pada semua aset dan sumber daya di seluruh negeri. Kekuasaan pemerintah atau penguasa tidak ada batasnya di negara tersebut.

Fungsi Hukum

Hukum merupakan serangkian peraturan yang berlaku di wilayah atau negara tertentu. Di negara demokrasi, fungsi hukum penting sebagai instrumen pelaksana kehendak rakyat, sehingga semua warga bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut berbeda dengan fungsi hukum yang ada di negara otoriter. Fungsi hukum di negara otoriter digunakan sebagai legitimasi program penguasa. Hukum digunakan secara sewenang-wenang dan sepihak demi kepentingan pihak penguasa.

Ada Tidaknya Pembagian Kekuasaan

Negara demokrasi dan otoriter bisa dibedakan menurut ada tidaknya pembagian kekuasaannya. Pada negara demokrasi, terdapat pembagian kekuasaan di tiap lembaga tertentu, seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga tidak ada kekuasaan mutlak.

Sedangkan pada negara otoriter, tidak terdapat pembagian kekuasaan. Semua kekuasaan dipusatkan pada satu orang atau satu pihak tertentu yang berkuasa saja, sehingga pihak tersebut memiliki kekuasaan yang mutlak dan absolut.

Ada Tidaknya Perbedaan dan Keanekaragaman

Pada negara demokrasi, terdapat banyak perbedaan pendapat dari tokoh-tokoh politik. Pemerintah yang berkuasa pun memaklumi dan mengakui perbedaan tersebut serta menganggap adanya keanekaragaman sebagai hal yang wajar.

Di negara otoriter, berlaku sebaliknya. Penguasa umumnya menentang adanya perbedaan atau keanekaragaman. Jika ada yang memiliki pendapat dan sikap yang berbeda dengan penguasa, maka orang itu akan ditangani dan segera ditumpas.

Sifat Badan Peradilan

Di negara demokrasi, badan peradilan bekerja dengan bebas dan adil. Tidak ada intervensi hukum dari pihak lain terhadap proses peradilan yang berjalan. Semua aturan hukum dan peradilan harus berlangsung adil, jujur, dan tanpa intervensi.

Kondisi ini tidak bisa ditemukan di negara otoriter. Badan peradilan pada negara otoriter tidak bersifat bebas. Artinya, sering terjadi intervensi dari pihak penguasa atau pihak lainnya pada proses hukum dan peradilan di sebuah negara otoriter.

Asas Konstitusional

Pemerintahan di negara demokrasi berlandaskan konstitusional dan hukum yang disepakati sebelumnya. Artinya segala penyelanggaraan pemerintahan memiliki dasar hukumnya dan harus sesuai dengan konstitusi, misalnya jika di Indonesia harus sesuai UUD 1945.

Sementara di negara otoriter, pemerintahan tidak berlandaskan konstitusional. Negara otoriter menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang sesuai dengan kehendak penguasanya, tanpa perlu memperhatikan konstitusi atau aturan tertentu.

Jumlah Partai Politik

Pada negara demokrasi memiliki partai politik yang jumlahnya lebih dari satu. Misalnya di Amerika Serikat, ada 2 partai politik yakni partai Demokrat dan partai Republik. Di Indonesia, jumlah partai politik lebih banyak lagi, pernah mencapai lebih dari 20 parpol.

Sedangkan di negara otoriter, umumnya ada 1 partai politik saja. Sistem yang digunakan adalah hanya 1 partai politik atau mungkin beberapa partai politik, namun hanya ada 1 partai yang memonopoli kekuasaan dibanding partai lain yang hanya jadi formalitas saja.

Fungsi Partai Politik

Di negara demokrasi, fungsi partai politik adalah sebagai sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat. Partai politik juga memberi edukasi dan pembelajaran politik kepada orang awam serta sosialisasi terkait kebijakan politik.

Sementara fungsi partai politik di negara otoriter agak berbeda. Partai politik lebih menge-depankan fungsi sebagai sarana pendoktrinan pemerintah kepada masyarakat. Artinya partai politik mendukung penuh kebijakan pemerintah tanpa adanya partai yang menjadi oposisi.

Penyelesaian Masalah

Negara demokrasi melakukan penyelesaian masalah melalui jalur demokratis dan musyawarah. Umumnya penyelsaian suatu masalah dilakukan lewat perundingan atau diskusi secara damai hingga menemukan suatu solusi bersama yang disepakati.

Di negara otoriter, penyelesaian masalah diputuskan secara sepihak oleh penguasa yang sedang berkuasa. Tidak ada diskusi atau musyawarah secara bersama, karena penguasa memiliki kekuasaan mutlak sehingga penguasa yang memutuskan suatu masalah secara sepihak.

Sistem Politik

Sistem politik pada negara demokrasi berlandaskan pada keputusan rakyat dalam mengambil keputusan melalui perwakilan rakyat. Artinya rakyat memiliki perwakilan lewat parlemen untuk menentukan aturan dan keputusan yang mempengaruhi orang banyak.

Sementara sistem politik pada negara otoriter hanya berlandaskan pada keputusan penguasa tanpa memperhatikan aspirasi rakyat. Rakyat tidak memiliki perwakilan untuk memberikan suara aspirasi, sehingga penguasa yang mutlak membuat aturan dan kebijakan.

Jaminan HAM

Negara demokrasi sangat menjunjung tinggi HAM atau hak asasi manusia. Pemerintah melalui instrumennya menjamin perlindungan dan penegakkan HAM bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Jika ada kasus pelanggaran HAM, pemerintah wajib untuk menuntaskannya.

Sementara di negara otoriter, tidak ada jaminan perlindungan HAM atau hak asasi manusia. Pemerintah yang berkuasa justru kerap melakukan pelanggaran HAM pada warganya yang dianggap menentang atau membahayakan pihak penguasa.

Kebebasan Berpendapat

Dalam negara demokrasi, terdapat kebebasan berpendapat bagi warganya. Tiap orang berhak menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum, lewat orasi atau demonstrasi. Semua agenda itu dijamin oleh hukum dan undang-undang.

Sedangkan di negara otoriter, tidak ada kebebasan berpendapat bagi warganya. Tiap orang dilarang menyampaikan aspirasi yang mengkritik pemerintah di muka umum. Pihak penguasa akan menumpas pihak-pihak yang mengkritiknya.

Nah itulah referensi mengenai perbedaan negara demokrasi dan negara otoriter beserta contoh dan penjelasan lengkapnya. Ada banyak perbedaan demokrasi dan otoriter dilihat dari pemilihan kepala negara, lama periode pemimpin, ada tidaknya kebebasan pers, fungsi partai politik, sistem politik, dan lain sebagainya.

2 pemikiran pada “15+ Perbedaan Negara Demokrasi dan Negara Otoriter Beserta Contohnya”

  1. Terimakasih kak sanngat bermanfaat dan membantu sekali dalam penyelesaian tugas saya jadi lebih menambah wawasan pengetahuan saya,thanks info sukses selalu.
    salam kenal saya Siti Hatijah dari ISB Atma Luhur

    Balas

Tinggalkan komentar