4 pilar kebangsaan

4 Pilar Kebangsaan Indonesia Beserta Pengertian, Konsep, dan Maknanya

4 Pilar Kebangsaan – Di Indonesia, ada istilah 4 Pilar Kebangsaan yang menjadi tiang penyangga yang kokoh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Istilah 4 Pilar Kebangsaan ini merupakan suatu konsep dan prinsip yang berisi landasan dan falsafah hidup yang terdiri dari nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia itu sendiri.

Gagasan mengenai 4 Pilar Kebangsaan sendiri pertama kali dicetuskan oleh Taufik Kiemas, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MPR. Ia mencetuskan konsep 4 Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tentu 4 Pilar Kebangsaan tersebut harus dijaga agar tetap kokoh dan tegak, caranya bisa melalui pendekatan kultural, pendekatan edukatif, pendekatan hukum, dan pendekatan struktural. Tujuannya agar 4 Pilar Kebangsaan ini tetap melekat dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sehari-hari.

Meski begitu, konsep 4 Pilar Kebangsaan sempat menuai kritik dan pro-kontra. Hal ini karena banyak pihak menganggap bahwa Pancasila memiliki nilai lebih tinggi dibanding 3 pilar lain. Selain itu hal ini bisa menyebabkan pemahaman akan Pancasila menjadi salah makna.

(baca juga pengertian dasar negara)

4 pilar kebangsaan

4 Pilar Kebangsaan

Berikut akan dibahas satu per satu mengenai isi dari 4 pilar kebangsaan Indonesia beserta pengertian dan penjelasannya.

1. Pancasila

Pancasila merupakan pilar pertama untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Indonesia. Adapun pengertian Pancasila adalah lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila berperan menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Selain itu, kedudukan Pancasila juga berfungsi sebagai falsafah hidup dalam cita-cita bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia serta mengatur seluruh tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Terdapat 5 (lima) sila dalam teks Pancasila yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebjaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, biasa disingkat UUD 1945, merupakan pilar kedua dalam kehidupan berbangsa Indonesia. UUD 1945 adalah landasan konstitusi dari aturan hukum yang diterapkan di Indonesia.

Bagian UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan UUD 1945 dan bagian batang tubuh UUD 1945. Pada teks pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting seperti berdirinya negara Republik Indonesia, tujuan negara Indonesia serta bunyi 5 sila Pancasila selaku landasan negara.

Sementara pada batang tubuh UUD 1945 berisikan dasar hukum terbentuknya lembaga dan kekuasaan yang diberikan serta hak-hak dan kewajiban yang diperoleh oleh warga negara. Lebih lanjut UUD 1945 mengatur segala aturan hukum dan pemerintahan Indonesia.

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pilar kebangsaan yang ketiga adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau bisa disingkat NKRI. Para pendiri bangsa memutuskan untuk menggunakan bentuk negara republik. Dalam sejarahnya, Indonesia sempat berbentuk serikat, namun kemudian kembali lagi menjadi bentuk negara republik.

Selain itu dipilih konsep negara kesatuan untuk menyatukan tiap warga negara dari berbagai penjuru Indonesia yang luas dan beragam. Hal ini juga agar bangsa Indonesia tidak mudah dipecah belah, karena saat itu bangsa Belanda masih berupaya untuk menguasai tanah Indonesia.

Kini NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dijaga sebagai salah satu dari 4 pilar kebangsaan. Untuk itu tiap wilayah Indonesia harus tetap dijaga dan diamankan dari potensi ancaman yang mungkin datang dan mengganggu integrasi nasional, baik ancaman dari dalam maupun luar negeri.

4. Bhinneka Tunggal Ika

Pilar kebangsaan yang keempat dan terakhir adalah Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika menjadi semboyan resmi Indonesia, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Kata Bhinneka Tunggal Ika berasal dari bahasa Sansakerta dan pertama dikemukakan oleh Mpu Tantular dari Kerajaan Majapahit sekitar tahun 1350 sampai 1389 Masehi.

Pada masa itu, rakyat kerajaan Majapahit hidup rukun dengan berpegang pada prinsip Bhineka Tunggal Ika. Seperti diketahui, rakyat Majapahit menganut berbagai kepercayaan yang berbeda. Semboyan ini pun masih relevan digunakan sampai sekarang melihat kondisi kependudukan Indonesia yang beragam.

Seperti diketahui jika Indonesia terdiri dari keanekaragaman suku dan budaya yang bervariasi. Ada ratusan bahkan ribuan suku dengan bahasa daerah yang berbeda-beda. Untuk itulah semangat Bhinneka Tunggal Ika harus dikokohkan karena meski berbeda-beda suku dan bahasa, namun kita tetap satu Indonesia.

Nah itulah referensi 4 pilar kebangsaan di Indonesia beserta pengertian, konsep, dan penjelasannya lengkap. Secara umum, isi 4 Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Tinggalkan komentar