pengertian sumber daya alam

Pengertian Sumber Daya Alam Menurut Para Ahli Beserta Definisinya

Pengertian sumber daya alam – Apa itu sumber daya alam? Kita sering mendengar istilah sumber daya alam, dimana contohnya dapat kita lihat di sekitar seperti air, tanah, udara, hewan atau tumbuhan. Sumber daya alam biasa disingkat SDA, bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan manusia menjalan kehidupan sehari-hari, baik sumber daya alam yang dapat diperbaharui maupun yang tidak.

Sumber daya alam dalam bahasa Inggris dikenal sebagai natural resources. Manfaat sumber daya alam penting untuk menjaga kelangsungan hidup manusia, sebagai penghasil bahan bakar dan energi, sebagai pembangkit listrik, memenuhi kebutuhan makanan manusia, menjaga keseimbangan alam dan lain sebagainya.

Secara umum ada 2 jenis-jenis sumber daya alam. Yakni sumber daya alam yang dapat diperbaharui serta sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbarui bisa digunakan terus menerus tanpa takut habis, misalnya yaitu air, tanah, udara, sinar matahari, panas bumi, hewan dan tumbuhan.

Sementara sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui jumlahnya terbatas dan bisa saja habis jika dipakai terus menerus, misalnya yaitu minyak bumi, mineral, gas alam, aneka logam dan bahan tambang lain. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai kebutuhan.

Nah kali ini akan diulas mengenai apa yang dimaksud sumber daya alam. Dibagikan info definisi sumber daya alam secara lengkap dan menyeluruh.

(baca juga manfaat energi matahari)

pengertian sumber daya alam

Pengertian Sumber Daya Alam

Di bawah ini akan dijelaskan arti dan definisi sumber daya alam selengkapnya, baik arti secara umum maupun pengertian SDA menurut para ahli.

Definisi Sumber Daya Alam Secara Umum

Berikut beberapa pengertian sumber daya alam secara umum, di antaranya menurut KBBI, Undang-Undang serta menurut Wikipedia.

Menurut KBBI

Pengertian sumber daya alam menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi.

Menurut Undang-Undang

Pengertian sumber daya alam menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Pasal (5) menyebutkan bahwa sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya hayati, sumber daya non hayati dan sumber daya buatan.

Menurut Wikipedia

Pengertian sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan dan mikroorganisme saja, tetapi juga komponen abiotik, seperti air, tanah, udara, sinar matahari, panas bumi, minyak bumi, gas alam dan berbagai jenis logam.

Pengertian Sumber Daya Alam Menurut Para Ahli

Berikut merupakan beberapa arti dan pengertian sumber daya alam menurut para ahli, baik dari Indonesia atau ahli luar negeri.

Menurut Chapman (1969)

Pengertian sumber daya alam menurut Chapman adalah hasil penilaian manusia terhadap unsur-unsur lingkungan hidup yang diperlukannya, dimana terdapat 3 definisi sumber daya alam yakni persediaan total (total stock), sumber daya (resources) dan cadangan (reserve).

Menurut Isard (1972)

Pengertian sumber daya alam secara umum adalah keadaan lingkungan dan bahan-bahan mentah yang digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kesejahteraannya.

Menurut Ireland (1974)

Arti sumber daya alam menurut pendapat Ireland merupakan suatu keadaan lingkungan alam yang mempunyai nilai untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Menurut Suryanegara (1977)

Pengertian SDA menurut Suryanegaraa (1977) adalah unsur-unsur lingkungan alam, baik fisik maupun hayati yang diperlukan manusia dalam memenuhi  kebutuhannya guna meningkatkan kesejahteraan hidup.

Menurut Katili (1983)

Katili mengemukakan bahwa definisi sumber daya alam adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang nyata atau potensial dapat memenuhi kebutuhan manusia.

Nah itulah referensi pengertian sumber daya alam menurut para ahli dan definisi SDA secara umum menurut KBBI, Wikipedia dan Undang-Undang Republik Indonesia. Semoga penjelasan tersebut bermanfaat dan menjadi tambahan referensi.

Tinggalkan komentar