Tujuan dibentuknya PPKI – PPKI merupakan sebuah panitia yang memiliki tugas utama untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Singkatan PPKI adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut dengan nama Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, sedangkan wakil ketuanya adalah Mohammad Hatta.
PPKI dibentuk untuk meneruskan tugas BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI telah dibubarkan oleh Jepang karena dirasa sudah menyelesaikan tugas-tugasnya. PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 usai BPUPKI dibubarkan.
Izin pembentukan PPKI telah diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon, Vietnam. Pada tanggal 8 Agustus 1945, para pimpinan PPKI (Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat) telah diundang ke Dalat untuk bertemu langsung dengan Hisaichi Terauchi.
Sidang PPKI secara resmi dilaksanakan 3 (tiga) kali, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 (sidang pertama), tanggal 19 Agustus 1945 (sidang kedua), dan tanggal 22 Agustus 1945 (sidang ketiga). Beberapa hasil sidang PPKI yakni mengesahkan UUD 1945, menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden serta membentuk kementrian dan pemerintahan daerah.
Tujuan Pembentukan PPKI
Berikut akan dibahas apa saja tujuan dibentuknya PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) selengkapnya.
1. Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia
Tujuan utama pembentukan PPKI adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, sesuai namanya yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. PPKI bertugas untuk mempersiapkan segala aspek dan keperluan terkait proklamasi kemerdekaan Indonesia.
2. Meneruskan Tugas BPUPKI
PPKI dibentuk sebagai penerus BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dengan kata lain, PPKI meneruskan tugas BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, termasuk untuk mengkaji, mendalami, serta menyelidiki bentuk dasar negara Indonesia yang cocok .
3. Membuat Struktur Ketatanegaraan
Dalam rangka persiapan kemerdekaan, PPKI juga dibentuk dengan tujuan untuk membuat struktur ketatanegaraan yang akan digunakan. Hal ini meliputi bentuk negara serta memilih presiden dan wakil presiden Indonesia usai proses kemerdekaan.
4. Mengesahkan Undang-Undang
Tujuan pembentukan PPKI lainnya adalah untuk menetapkan dan mengesahkan rancangan undang-undang yang sudah mulai dirancang oleh BPUPKI. Undang-undang ini yang akan berfungsi sebagai konstitusi hukum bagi negara Indonesia usai kemerdekaan didapatkan kelak.
Susunan Keanggotaan PPKI
Susunan keanggotaan PPKI pada awalnya terdiri dari 21 orang anggota. Anggota awal PPKI memiliki latar belakang yang beragam, yakni terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, dan 1 orang dari golongan Tionghoa.
Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno, sedangkan wakil ketua PPKI adalah Drs. Mohammad Hatta. Selanjutnya tanpa sepengetahuan pihak Jepang, anggota PPKI bertambah 6 orang lagi, sehingga total terdapat 27 orang anggota PPKI secara keseluruhan.
Tugas PPKI
Tugas utama PPKI adalah meneruskan tugas BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, mulai dari waktu dan tempat pembacaan teks proklamasi, persiapan anggota hingga penyusunan struktur negara setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Sementara berbagai tugas PPKI yang lebih khusus lagi, antara lain adalah sebagai berikut:
- Mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia
- Mengesahkan undang-undang dasar negara
- Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Indonesia
- Membentuk komite nasional yang membantu tugas presiden
Nah itulah referensi tujuan pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) beserta sejarah dan latar belakang dibentuknya PPKI. Selain itu dijelaskan juga tugas-tugas dan susunan organisasi PPKI selengkapnya.
Facebook Tweet Whatsapp