Ciri-ciri peraturan perundang-undangan – Indonesia adalah negara hukum. Artinya segala bentuk pelanggaran diselesaikan lewat jalur hukum. Terdapat banyak aturan hukum yang ada di Indonesia, salah satunya lewat peraturan perundang-undangan. Apa pengertian peraturan perundang-undangan? Apa saja ciri-ciri peraturan perundang-undangan? Dalam artikel ini akan dibahas mengenai ciri-ciri peraturan perundangan-undangan serta pengertian dan sifat-sifatnya lengkap.
Peraturan Perundang-Undangan
Berikut akan kami jelaskan ciri-ciri peraturan perundang-undangan Indonesia secara umum beserta pengertian, definisi, sifat-sifat, prinsip, landasan, asas, prinsip serta penjelasan lengkapnya.
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah sebelumnya. Dalam konteks negara Indonesia, lebih singkatnya definisi peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Ciri-Ciri Peraturan Perundang-Undangan
Terdapat beberapa karakteristik dan ciri khusus dalam pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia beserta ciri-cirinya. Berikut ini merupakan beberapa unsur-unsur dan ciri-ciri peraturan perundang-undangan di Indonesia secara umum.
- Keputusan peraturan perundang-undangan dikeluarkan oleh pihak yang berwewenang sesuai langkah-langkah dan prosedur yang ada.
- Isi peraturan perundang-undangan mengikat secara umum pada semua warga negara Indonesia. Artinya peraturan tidak hanya teruju dan mengikat orang atau golongan tertentu.
- Peraturan perundang-undangan nasional bersifat abstrak dan pencegahan. Artinya isinya mengatur hal-hal yang belum terjadi.
Sifat Peraturan Perundang-Undangan
Selain itu terdapat beberapa sifat peraturan perundang-undangan yang harus terpenuhi dalam pengajuan suatu peraturan undang-undang di negara Republik Indonesia. Berikut merupakan 4 sifat peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Peraturan perundang-undangan harus dalam wujud peraturan tertulis.
- Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah.
- Peraturan perundang-undangan harus berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
- Peraturan perundang-undangan harus mengikat secara umum dan menyeluruh.
Prinsip Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan juga memiliki prinsip tertentu yang menjadi prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada
- Hanya peraturan tertentu yang mejadi dasar yuridis
- Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau peraturan yang lebih tinggi
- Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama
- Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah
- Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum
- Setiap peraturan materinya berbeda-beda
Nah itulah info hukum, pemerintahan dan kewarganegaraan mengenai pengertian peraturan perundang-undangan, ciri-ciri peraturan perundang-undangan, sifat peraturan perundang-undangan dan prinsip peraturan perundang-undangan. Sebagai warga Indonesia tentunya kita harus menjalankan aturan sesuai dengan peraturan pemerintah yang dibuat. Sekian info kali ini semoga bisa menjadi referensi.
Facebook Tweet Whatsapp