Sebagai negara hukum, terdapat beberapa peraturan dan undang-undang yang ada di Indonesia. Tentu dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh asal. Terdapat landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh pihak yang berwenang. Lalu apa saja landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga dan pihak yang berwenang atau lembaga legislatif. Terdapat struktur hierarki atau tata perundang-undangan yang sudah diatur dalam suatu negara dan harus ditaati oleh semua instansi masyarakat. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi hierarkinya.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya juga terdapat asas dan landasan hukum tertentu. Nantinya landasan hukum inilah yang menjadi acuan dalam membentuk atau membuat sebuah peraturan perundang-undangan baru di Indonesia.
Landasan Peraturan Perundang-Undangan
Landasan utama dari peraturan perundang-undangan tentu mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) selaku konstitusi utama negara kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Kemudian peraturan undang-undang kembali dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Secara umum terdapat 3 landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang utama. Adapun 3 landasan tersebut adalah landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Berikut akan kami jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan selengkapnya.
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan filosofis apabila rumusannya ataupun normanya mendapatkan pembenaran setelah dikaji secara filosofis. Definisi landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berupa pertimbangan pandangan hidup ini sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan, filsafat hidup bangsa serta kesusilaan.
2. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu suatu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan sosiologis bila sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai dan hukum yang hidup di masyarakat. Secara umum, landasan pembentukan peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang ada supaya peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan yudiris bila terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Dalam landasan yuridis menekankan bahwa landasan pembentukan peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi hukum di Indonesia.
Nah itulah info pemerintahan mengenai pengertian peraturan perundang-undangan dan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Sekian artikel pemerintahan kali ini semoga bisa menjadi referensi.
Facebook Tweet Whatsapp