jenis-jenis pajak

10+ Jenis-Jenis Pajak Beserta Contoh dan Macam-Macamnya

Jenis-jenis pajak – Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Fungsi pajak penting sebagai sumber keuangan dan anggaran negara. Terdapat beberapa macam-macam pajak berdasarkan instansi pemungutnya, sifatnya atau sistem pemungutannya.

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, dijelaskan bahwa pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Secara umum pajak berfungsi sebagai sumber keuangan dan kas negara, untuk membiayai pengeluaran negara, termasuk menjalankan program pembangunan di daerah-daerah. Terdapat 4 (empat) fungsi pajak yakni sebagai fungi anggaran, fungsi regulasi, fungsi pemerataan, dan fungsi stabilisasi.

Pajak pun memiliki beberapa jenis-jenis tertentu. Macam-macam pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah. Selain itu juga ada jenis-jenis pajak yang lain yang dibedakan berdasarkan sistem pemungutannya, sifatnya, subjek pajaknya serta asalnya.

jenis-jenis pajak

Macam-Macam Pajak

Di bawah ini akan dijelaskan apa saja macam-macam pajak beserta contoh dan pembahasannya, yang dibedakan berdasarkan instansi pemungutnya, sistem pemungutannya, sifatnya, subjek pajaknya serta asalnya.

Jenis-Jenis Pajak Negara Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, terdapat 2 (dua) macam-macam pajak yakni pajak negara dan pajak daerah.

1. Pajak Negara

Pajak negara merupakan jenis pajak yang dipungut oleh instansi pemerintahan pusat secara nasional. Di Indonesia, jenis-jenis pajak negara dibagi sebagai berikut.

  • Pajak Penghasilan (PPh), yakni jenis pajak yang dikenakan kepada pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi dan transaksi jual beli pada barang dan jasa yang dikenakan pajak.
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yakni jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi dan transaksi jual beli khusus untuk barang-barang mewah.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.
  • Bea Materai, yakni jenis pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek.

2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan jenis pajak yang dipungut oleh instansi pemerintahan desa, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Di Indonesia, jenis-jenis pajak daerah dibagi sebagai berikut.

Jenis Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Tembakau

Jenis Pajak Kabupaten/Kota

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Jenis-Jenis Pajak Negara Berdasarkan Sistem Pemungutannya

Berdasarkan sistem pemungutannya, terdapat 2 (dua) macam-macam pajak yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung.

1. Pajak Langsung

Pajak langsung (direct tax) merupakan jenis pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Pajak ini dibayar secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. 

Contoh pajak langsung antara lain adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Pajak Penghasilan (PPh).

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung (indirect tax) merupakan jenis pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena tidak memiliki surat ketetapan pajak. Pajak ini ditagihkan berdasarkan aktivitas tertentu, sehingga tidak dibayarkan secara berkala.

Contoh pajak tidak langsung antara lain adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau bea materai.

Jenis-Jenis Pajak Negara Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, terdapat 2 (dua) macam-macam pajak yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

1. Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan jenis pajak yang berpangkal pada subjeknya. Dengan kata lain, pajak subjektif memperhatikan kondisi dan kemampuan pada subjek yang dikenakan pajak.

Contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang didasarkan pada penghasilan yang didapatkan oleh subjek pajaknya.

2. Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan jenis pajak yang berpangkal pada objeknya. Dengan kata lain, pajak ini dinilai secara objektif tanpa memperhatikan kondisi dan kemampuan pada subjek yang dikenakan pajak.

Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn), yang nilainya tetap sesuai objek pajaknya, tanpa memperhatikan si pembayar pajak.

Jenis-Jenis Pajak Negara Berdasarkan Subjek Pajaknya

Berdasarkan subjek pajaknya, terdapat 2 (dua) macam-macam pajak yakni pajak perseorangan dan pajak badan usaha.

1. Pajak Perseorangan

Pajak perseorangan merupakan jenis pajak yang dibayarkan pada wajib pajak secara perseorangan atau individu. Contoh pajak perseorangan adalah Pajak Penghasilan (PPH) yang dibayarkan oleh tiap-tiap individu wajib pajak yang sudah memiliki penghasilan sendiri.

2. Pajak Badan Usaha

Pajak badan usaha merupakan jenis pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, lembaga, organisasi, instansi atau badan usaha tertentu. Contoh pajak badan usaha adalah pajak penghasilan perusahaan yang dibayarkan oleh perusahaan tertentu.

Jenis-Jenis Pajak Negara Berdasarkan Asalnya

Berdasarkan asalnya, terdapat 2 (dua) macam-macam pajak yakni pajak dalam negeri dan pajak luar negeri.

1. Pajak Dalam Negeri

Pajak dalam negeri merupakan jenis pajak yang dipungut pada warga negara yang dikenakan wajib pajak yang tinggal di Indonesia.

2. Pajak Luar Negeri

Pajak luar negeri merupakan jenis pajak yang dipungut pada warga asing yang mempunyai pendapatan di wilayah Indonesia.

Nah demikian referensi jenis-jenis pajak besesrta contoh dan penjelasannya. Klasifikasi macam-macam pajak bisa dibedakan menurut instansi pemungutnya, sistem pemungutannya, sifatnya, subjek pajaknya, dan asalnya. Semoga bisa menambah wawasan dan referensi.

Tinggalkan komentar