fungsi partai politik

Tugas dan Fungsi Partai Politik di Indonesia Menurut Undang-Undang

Tugas dan fungsi partai politik di Indonesia – Indonesia adalah negara yang menganut sistem multi partai yaitu sistem yang pada pemilihan kepala negara atau pemilihan wakil-wakil rakyatnya dengan melalui pemilihan umum yang diikuti oleh banyak partai. Sistem ini dianut karena keanekaragaman di Indonesia sehingga ada banyak partai politik di Indonesia.

Pengertian partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Definisi partai politik di atas tertera dalam pasal 1 UU No. 2 Tahun 2011 yang mengacu pada perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Hal-hal dan peraturan mengenai partai politik memang telah diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan.

Dari pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa tujuan dibentuknya partai politik adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara Indonesia.

Fungsi partai politik juga menjadi pilar demokrasi yang membentuk sikap dan perilaku yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Wujudnya dapat dilihat dari sistem seleksi dan keanggotaan partai politik dengan konsep pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat.

(baca juga pengertian sistem politik)

fungsi partai politik

Fungsi Partai Politik

Lantas apa sebenarnya fungsi partai politik? Apa tugas-tugas partai politik? Berikut adalah fungsi partai politik menurut UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada pasal 11.

Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana

  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia.
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Fungsi-fungsi partai politik di atas diwujudkan dengan cara konstitusional yang sah dan legal sesuai aturan yang berlaku dan disepakati.

Sementara jika dijabarkan lagi, fungsi-fungsi partai politik dibagi menjadi beberapa konsep yakni sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekruitmen politik dan sarana pengatur konflik.

Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana Komunikasi Politik

Salah satu tugas partai politik adalah dalam sarana komunikasi politik, yakni menyalurkan aspirasi dan opini masyarakat. Penampungan opini dan pendapat kemudian bisa jadi rekomendasi untuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil.

Partai politik juga menjadi penghubung antara pemerintah dan warga negara. Dalam hal ini, fungsi partai politik yaitu sebagai pendengar bagi pemerintah dan sebagai pengeras suara bagi masyarakat.

Fungsi Partai Politik Sebagai Sosialisasi Politik

Fungsi partai politik juga penting dalam hal sosialisasi politik. Peranan ini diwujudkan sebagai proses saat seseorang memperoleh sikap dan orientsi terhadap fenomena politik yang berlaku dalam masyarakat sekitar.

Sosialisasi politik juga penting untuk mewujudkan target suatu partai politik agar bisa menjadi bagian pemerintah dengan mendapat dukungan dalam pemilihan umum yang diselenggarakan.

Fungsi Partai Politik Sebagai Rekruitmen Politik

Fungsi dan tugas partai politik juga berperan untuk rekruitmen politik. Dalam hal ini, partai politik merekrut kader-kader potensial di bidang politik untuk bergabung sebagai anggota partai dengan berbagai cara dari mulai pendaftaran atau persuasi.

Nantinya kader-kader politik dididik dan dibimbing untuk berkiprah di kancah politik, dan bisa jadi menempati posisi strategis seperti menteri atau pejabat lain di masa mendatang.

Fungsi Partai Politik Sebagai Pengatur Konflik

Peran partai politik berikutnya berfungsi sebagai pengatur konflik. Seperti diketahui bahwa dalam sebuah negara demokrasi, konflik politik antara pihak pemerintah dan pihak oposisi adalah hal yang wajar dan bagus untuk perkembangan demokrasi.

Dalam hal ini, partai politik berperan untuk mengatur konflik agar kedua belah pihak berkonflik dalam hal yang wajar dan jika sudah melewati batas, maka menjadi tugas partai politik untuk mengatasinya.

Tujuan Partai Politik

Tujuan partai politik di Indonesia secara umum adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara tujuan-tujuan partai politik yang lebih khusus dan spesifik antara lain adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
  • Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Nah demikian referensi fungsi partai politik dan penjelasannya lengkap sesuai undang-undang yang berlaku. Dijelaskan pula mengenai tujuan, tugas dan peran partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia disertai referensi dan penjelasan lengkap.

Tinggalkan komentar