tujuan pendidikan

Tujuan Pendidikan Nasional Menurut Undang Undang, Tap MPRS dan Para Ahli

Kali ini akan diulas mengenai apa tujuan pendidikan nasional menurut undang undang, Tap MPRS dan para ahli. Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.

Pendidikan bisa ditempuh melali bimbingan orang lain maupun secara otodidak. Pendidikan juga terdiri dari dua jenis yaitu pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal dengan cara mengikuti kegiatan atau program pendidikan yang terstruktur oleh pemerintahan misalnya melalui sekolah (SD, SMP, SMA) ataupun universitas.

Sedangkan pendidikan non formal, bisa didapat melalui aktivitas kehidupan sehari-hari, pembelajaran secara otodidak, membaca buku sehingga tidak terikat oleh sebuah lembaga pemerintahan.

Pendidikan ini memiliki banyak sekali fungsi dan tujuan, secara umum adalah sebagai sarana dalam membangun kualitas manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memunculkan semangat dan kesadaran yang tinggi, menciptakan akhlak dan budi pekerti yang luhur, berkepribadian kuat, cerdas dan terampil, serta mampu menjalin hubungan baik antar sesama manusia di tengah tengah lingkungannya.

tujuan pendidikan

Tujuan Pendidikan Menurut Undang Undang

Selain itu, negara juga menjelaskan mengenai apa saja tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Undang Undang dan Tap MPRS. Berikut ini tujuan pendidikan nasional menurut undang undang dan Tap MPRS,

Menurut UU No 20 Tahun 2003

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Menurut UU No 2 Tahun 1985

UU No. 2 Tahun 1985 menjelaskan bahwa tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan bangsa.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954

  • Pasal 3 : Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
  • Pasal 4 : Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia

Menurut UU No 2 Tahun 1989

Dalam UU No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan bahwa tujuan Pendidikan adalah bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki penetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Menurut Tap MPRS No. 2 Tahun 1960

Tujuan pendidikan adalah membentuk pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.

Menurut Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 

Tujuan Pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan danb Isi Undang-Undang dasar 1945.

Menurut Tap MPR no. IV/MPR/1978

Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan , mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa

Menurut Tap MPR No. II/MPR/1988

Tujuan Pendidikan Nasional  adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuahn Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian , berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani “

Menurut UUD 1945 (versi Amandemen)

  • Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
  • Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Menurut UNESCO

Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.

Tujuan Pendidikan Menurut Para Ahli

Selain melihat pada undang undang, Para ahli dan pakar juga memiliki beberapa pandangan yang berbeda beda dalam menjelaskan tujuan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa tujuan pendidikan yang dikemukakan oleh para ahli,

Menurut Ki Hadjar Dewantoro

Tujuan pendidikan adalah untuk mendidik anak agar menjadi manusia yang sempurna hidupnya, yaitu kehidupan dan penghidupan manusia yang selaras dengan alamnya (kodratnya) dan masyarakatnya.

Menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo

tujuan pendidikan bersifat abstrak karena memuat nilai-nilai yang sifatnya abstrak. Tujuan demikian bersifat umum, ideal dan kandungannya sangat luas sehingga sangat sulit untuk dilaksanakan di dalam praktek. Sedangkan pendidikan harus berupa tindakan yang ditujukan kepada peserta didik dalam kondisi tertentu, tempat tertentu dan waktu tertentu dengan menggunakan alat tertentu. Pelaksanaannya hanya mungkin apabila tujuan yang ingin dicapai itu dibuat jelas (eksplisit), konkrit, dan lingkup kandungannya terbatas. Dengan kata lain tujuan umum perlu dirinci sehingga menjadi tujuan yang lebih khusus dan terbatas agar mudah direalisasikan di dalam praktek.

Menurut Ahmadi

Dalam sebuah buku berjudul “Ilmu Pendidikan”, Ahmadi menjelaskan bahwa tujuan pendidikan menurut agama islam adalah untuk melahirkan generasi bangsa yang cerdas, sehat, patuh, dan taat kepada Allah SWT, serta menjauhi setiap larangan-Nya.

Menurut Suardi

Dalam sebuah buku berjudul “Pengantar Pendidikan Teori dan Aplikasi”, Suardi berpendapat bahwa tujuan pendidikan merupakan sebuah hasil refleksi yang dicapai setelah proses pemberian pendidikan kepada peserta didik telah selesai. Untuk mencapai tujuan itulah proses belajar dan mengajar baik dalam hal memberikan stimulus ilmu dari guru kepada peserta didik, mengerjakan beberapa latihan soal, maupun berbagai macam aktivitas di dalamnya harus dilakukan agar peserta didik mampu menuju ke arah tujuan pendidikan secara total.

Menurut H. Alamsyah Ratuprawira Negara

Tujuan pendidikan nasional diarahkan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan dibarengi dengan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, keahlian dan berbagai aspek efektif : mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan.

Demikianlah ulasan tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional secara umum, menurut undang undang, Tap MPRS dan para ahli. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi dalam memahamai apa tujuan pendidikan yang sebenarnya.

Tinggalkan komentar