tugas mpr

Tugas MPR Beserta Fungsi dan Wewenang MPR Menurut UUD 1945

Tugas dan wewenang MPR – MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah lembaga tinggi negara di bidang legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fungsi MPR penting dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, terdapat tugas-tugas MPR lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum MPR dibentuk terdapat di UUD 1945, tepatnya di pasal 3 serta pasal 8 ayat 2 dan 3. Pada perkembangannya, fungsi dan tugas MPR juga diatur dalam landasan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya. Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

Tugas-tugas MPR meliputi bidang legislatif, yakni mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Wewenang MPR juga meliputi melantik presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu. MPR juga berwenang mengangkat presiden dan/atau wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan.

Sebelum reformasi, MPR menjadi lembaga negara tertinggi, namun setelahnya aturan tersebut direvisi. MPR melakukan sidang minimal sekali dalam 5 tahun di ibukota negara. Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.

(baca juga tugas dan wewenang DPR)

tugas mpr

Tugas dan Wewenang MPR

Apa saja tugas-tugas MPR? Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut undang-undang.

1. Mengubah dan Menetapkan Undang Undang Dasar

Tugas pokok MPR yang utama adalah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. MPR memiliki wewenang untuk mengubah pasal-pasal pada Undang-Undang Dasar 1945. Syaratnya usulan perubahan undang-undang harus diajukan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR.

Jika usulan perubahan pasal disetujui, maka kemudian akan dilakukan sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua MPR. Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar 1945, dengan persetujuan minimal 50% atau setengah dari jumlah anggota ditambah satu anggota.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu

Tugas MPR berikutnya adalah melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan pada sidang paripurna MPR. Pelantikan didasarkan pada hasil pemilu presiden yang dilaksanakan sebelumnya, dimana presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik oleh ketua MPR.

Sebelum era reformasi, MPR bahkan berwenang memilih presiden dan wakil presiden. Namun setelah itu aturan ini diganti sehingga pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan lewat pemilihan umum secara langsung oleh rakyat Indonesia, sedangkan MPR hanya berwenang melantiknya saja.

3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya

MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan usulan DPR, sesuai dengan aturan UUD 1945. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul.

Ada beberapa syarat, salah satunya usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR dan harus disetujui minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir.

4. Mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden Saat Presiden Meninggalkan Jabatannya

Tugas MPR berikutnya adalah mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan posisi jabatannya. Hal ini terjadi saat presiden memutuskan berhenti atau diberhentikan, atau tidak dapat melanjutkan kewajibannya sebagai presiden, bisa karena sakit atau meninggal dunia.

Jika hal itu terjadi dan terdapat kekosongan jabatan presiden sebelum masa jabatannya habis, MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik wakil presiden menjadi presiden.

5. Mengangkat Wakil Presiden Baru Jika Terjadi Kekosongan Wakil Presiden

Jika terjadi kekosongan posisi wakil presiden, maka MPR juga bertugas mengangkat wakil presiden yang baru. Hal ini juga dapat terjadi jika wakil presiden berhenti atau diberhentikan, atau tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai wakil presiden.

MPR harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang telah diusulkan oleh presiden. Hal ini hanya terjadi apabila terdapat kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya yang masih belum habis.

6. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

Bagaimana jika terjadi kekosongan jabatan posisi presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya habis? Jika itu terjadi, maka MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna untuk memilih presiden dan wakil presiden baru, dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh koalisi partai politik pemerintah.

Sebelum presiden dan wakil presiden dipilih dan dilantik oleh MPR, pelaksana tugas kepresidenan dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. MPR kemudian akan mengangkat presiden dan wakil presiden yang baru jika terjadi kekosongan jabatan.

7. Pemegang Kekuasaan Legislatif

MPR juga bertugas sebagai pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR memiliki fungsi untuk membuat, menyusun, dan mengesahkan undang-undang.

MPR juga berwenang untuk menyuarakan suara rakyat, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara luas dan umum, sehingga menjadi lembaga negara pemegang kekuasaan legislatif.

Nah demikian referensi tugas dan wewenang MPR menurut Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasan lengkapnya. Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi lembaga tinggi negara yang berwenang mengubah undang-undang serta melantik presiden dan/atau wakil presiden.

Tinggalkan komentar