tugas mk

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wewenangnya Menurut UUD 1945

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) – Mahkamah Konstitusi atau disingkat MK, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung (MA). Tugas dan wewenang MK juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945. MK menjadi lembaga tinggi negara yang mengatur hal-hal terkait pengujian undang-undang dan sengketa lembaga negara.

Fungsi Mahkamah Konstitusi juga penting dalam memutus pengajuan dugaan kecuraan dalam sebuah pemilihan umum. Adapun dasar hukum MK adalah UUD 1945 pasal 24C, yang kembali dijelaskan dalam UU No. 24 Tahun 2003 pasal 10 ayat 1.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(baca juga tugas dan fungsi partai politik)

tugas mk

Tugas Mahkamah Konstitusi

Di bawah ini akan dibagikan penjelasan mengenai tugas-tugas Mahkamah Konstitusi beserta fungsi dan wewenang MK selengkapnya.

1. Menguji Undang-Undang

Salah satu tugas MK yang utama adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK bertugas menjelaskan jika ada perbedaan interpretasi atas sebuah undang-undang yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).

2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Wewenang MK juga bertugas untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitus menjadi lembaga yang berhak untuk memutuskan segala konflik dan perselisihan wewenang dalam lembaga negara.

3. Memutus Pembubaran Partai Politik

Tugas Mahkamah Konstitusi juga penting dalam pengawasan partai politik. MK memiliki wewenang untuk memutus pembubaran partai politik. Tentu segala prosedur terkait pembubaran partai politik harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Memutus Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum

MK juga memiliki wewenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau pemilu. Segala sengketa, konflik atau dugaan kecurangan dalam pemilu bisa dilaporkan dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, untuk kemudian diputuskan solusinya.

5. Memberi Putusan Mengenai Dugaan Pelanggaran Presiden

Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. DPR berhak mengajukan dugaan pelanggaran presiden untuk diputuskan oleh MK.

Nah itulah penjelasan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang Dasar. Segala sesuatu terkait tugas dan fungsi MK telah diatur dalam UUD 1945 pasal 24C selaku dasar hukum MK dalam undang-undang. Semoga bisa menjadi referensi.

Tinggalkan komentar